, Palu- Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tingkat nasional tahun 2022 dilaksanakan di Gedung Pogombo Kantor . Rakortek berlangsung sampai 18 Maret 2022. Wakil , Ma'mun Amir, mengungkapkan suatu kebanggaan bagi Provinsi dipercayakan menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan Rakortek LPPD Tahun 2022.

“Rakortek ini sebagai media diseminasi informasi yang efektif khususnya dengan penyusunan LPPD beserta indikator demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.

Disampaikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LPPD yakni ; Laporan Pertanggung jawaban dan ringkasan LPPD Provinsi kepada Presiden RI melalui Kemendagri.

BACA JUGA  Dinas Cikasda Bersihkan Jaringan Irigasi Ratusan Kilometer

“Keterlambatan dalam menyusun laporan diakibatkan adanya sistem, sehingga kita harus belajar lagi,” tandas Ma'mun.

Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, H Deddy Winarwan, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada yang telah menginisiasi juga sekaligus menjadi tuan rumah Rakortek LPPD untuk pertama kali.

“LPPD digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ucap Deddy.

Diterangkan, Rakortek LPPD bertujuan menyamakan persepsi bagi seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan dalam penyusunan. Sedangkan tujuan Rakortek ini adalah menginformasikan pentingnya LPPD dan menginformasikan tentang penggunaan sistem informasi LPPD yang diberi nama Si-LPPD.

BACA JUGA  Juru Parkir Liar dan Pengusahan yang Tidak Miliki Lahan Parkir Siap-siap Didenda

Adapun peserta rakortek berjumlah 121 orang berasal dari Provinsi 25 orang, Provinsi Sulsel 10 orang, Provinsi Sulut 7 orang, Provinsi Sulbar 12 orang, Provinsi Sultara 13 orang, Provinsi 9 orang, Provinsi Papua Barat 6 orang, Provinsi Papua 25 orang, Provinsi NTB 2 orang, Provinsi NTT 6 orang dan Provinsi Maluku 6 orang. (*)