Madika, Palu- Wakil Gubernur H Ma'mun Amir, mengungkapkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik belum efektif. Hal ini disampaikans saat Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Tahun 2022, Selasa 29 Maret.

“Dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara belum terkelola secara efektif dengan terintegrasi,” beber Ma'mun Amir.

Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diikuti seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi serta Bagian Organisasi dan Dinas .

Menurut Ma'mun penanganan pengaduan yang efektif dan memberikan penyelesaian bagi masyarakat berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintah yang baik dan memperkuat fumgsi pelayanan publik.

BACA JUGA  Bahas Kepres Satgas Investasi, Kajati Sulteng Kunker ke PT IMIP

Selain itu, pengawasan pelayanan publik melalui pengaduan masyarakat juga dapat mencegah tindak penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah dan mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat.

Wakil gubernur menjelaskan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengintegrasian Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik Secara Nasional Bagi Pemerintah Daerah Kedalam Lapor!-SP4N, setiap pemerintah daerah wajib terintegrasi kedalam SP4N Lapor.

Dibeberkan pula, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri tahun 2020, secara komulatif dengan kabupaten/kota dalam hal tindak lanjut pengaduan baru mencapai 4,80%. Tercatat pengaduan pelayanan publik sejumlah 248 kasus termasuk kabupaten/kota dan khusus pengelolaan pengaduan untuk provinsi sejumlah 12 pengaduan.

BACA JUGA  Website KPPP Sumber Informasi Penyuluhan

Olehnya diharapkan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah agar dapat memiliki satu saluran pengaduan yang terintegrasi secara nasional melalui SP4N Lapor sehingga seluruh data pengaduan pelayanan publik di nantinya ada di SP4N Lapor.

“Adapun -aplikasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang telah dikembangkan sebelumnya dapat diintegrasikan mealui aplikasi SP4N Lapor sehingga SP4N Lapor menjadi kanal utama dalam pengelolaan pengaduan masyarakat,” tandas Ma'mun.

Rakor menghadirkan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah yang dihadiri Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sulteng Andi Kamal Lembah. (*)