DPRD Kembalikan Usulan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu secara tegas mengembalikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk dibahas ketingkat selanjutnya.
Dikembalikannya usulan ranperda tersebut, didasari sejumlah pertimbangan yang telah dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Palu, melalui rapat paripurna dengan agenda penetapan perubahan Prompemperda digelar, Senin(30/05/2022) di ruang sidang utama DPRD.
“Dari hasil kajian yang kami lakukan, masih banyak kata dan dokumen yang tidak terlampir. Maka dengan ini, saya selaku ketua Bampemperda mengusulkan agar ranperda ini dikembalikan untuk dilengkapi,” kata Mutmainah Korona, Selaku ketua Bampemperda Dalam sambutannya.
Usulan pengembalian tersebut secara resmi diajukan, sebab paripurna yang dipimpin Plt Ketua DPRD Palu, Erman Lakwana tidak mendapat sanggahan dari fraksi-fraksi di DPRD. Bahkan fraksi pengusung seperti PKB dan Hanura tidak berkomentar atas pengembalian ranperda.
Dengan dikembalikannya ranperda ini, menambah deretan usulan ranperda yang diajukan Pemkot Palu terkesan asal-asalan, serta tidak serius dalam mengajukan sebuah produk hukum.
“Pemkot ini serius atau tidak mengajukan Ranperda. Dari tahun kemarin selalu ada dokumen yang tidak lengkap. Contoh ranperda mengenai penataan kawasan wisata, sampai sekarang dokumennya belum lengkap dan ada beberapa ranperda yang urgent lainnya. Kembalikan saja kalau tidak serius,” cetus Anggota DPRD Palu, Joppi Alvin Kekung dalam instrupsinya.
Senada, Wakil Ketua II DPRD Palu, Rizal Dg Sewang mengaku. Sikap tidak seriusnya pemkot dalam mengajukan ranperda menjadi dasar sering berubahnya jadwal persidangan.
Inilah yang menjadi banyaknya rapat dalam Banmus, karena disitulah mengubah lagi agenda. Sehingga ini menjadi peringatan kepada Pemkot saat mengusulkan Ranperda tentunya dokumen harus juga sudah siap, baik itu naskah akademiknya atau aturan undang-undang.
“Apalagi terakit dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020, Perda tentang pengeloahaan keuangan daerah harus di sahkan tahun ini,” tegas Rizal. (Sob)
Tinggalkan Balasan