, - Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan , Joko Pranowo, mengungkapkan pihaknya masih menuggu surat edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 1443 H / 2022 M.

Dia mengatakan baru sekadar mendapat informasi terkait pembayaran THR bagi tenaga kerja (naker) yang harus dibayar perusahaan tanpa mencicil. Meski belum ada SE, disebut telah bersiap untuk kembali membuka posko aduan terkait pembayaran THR.

Diberitakan, Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tidak lagi mengizinkan perusahaan untuk mencicil THR. Pembayarannya harus dilakukan secara full.

“THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri, seperti dikutip detik.com, Minggu 3 April 2022.

Diketahui, sudah dua tahun perusahaan diberi keringanan mencicil THR naker atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi -19. Namun tahun ini dipastikan tidak ada lagi keringanan tersebut. Surat Edaran (SE) (Menaker) yang mengatur pencairan THR 2022, kata Indah, akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Saat ini masih sedang difinalkan.

BACA JUGA  KPID Sulteng Digandeng Sukseskan MBKM

“Surat Edaran Menaker minggu depan akan kita sebar,” tegasnya.

Dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja.

“THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” pungkas Indah. (*)