, – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, mempertanyakan studi kelayakan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) terkiat proses Hajar Modjo sebagai Kepala BPKAD Kota Palu beberapa waktu.

Menurut mereka, tersebut ada indikasi cacat prosedural. Sebab, Hajar masih resmi tercatat sebagai ASN di Sigi.

“Terkait dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu yang telah dilantik oleh Walikota Palu dan ternyata oleh Bupati Sigi Lapatta sebagai dilansir beberapa media, telah membatalkan perpindahan Hajar Mojdo dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sigi ke Kota Palu. Maka studi kelayakan dari Baperjakat patut dipertanykan.”kata Anggota DPRD Kota Palu, .

BACA JUGA  Ketua Komisi VI Ingatkan Pentingnya Menjaga Pelayanan Publik yang Lebih Baik di Sulteng

Rusman yang juga merupakan ketua DPRD Palu mengaku, meski mutasi jabatan serta perekrutan menjadi hak Walikota. Namun selaku mitra, pihaknya perlu mengetahuinya, agar permasalahan seperti ini tidak perlu terjadi.

“Sebagai mitra strategis dalam hal ini pengawasan, maka DPRD harus memastikan pejabat yang mengikuti mutasi, secara administrasi kepangkatannya harus memenuhi syarat. Begitu pula dalam kegiatan mutasi harus ada studi kelayakan dan yang tak kalah penting adalah memastikan dalam proses mutasi jabatan tidak ada praktik kolusi dan nepotisme.”lanjut Rusman.

Senada, Anggota DPRD Palu lainnya, Mohamad mengaku, permasalahan ini seharunya tidak terjadi apabila dalam proses mutasi ataupun perpindahan, pejabat yang bersangkutan telah memenuhi prosedur.

Politisi Nasdem ini juga menyayangkan masalahnya tersebut. Dirinya merasa masih banyak pejabat di lingkup pemeritahan kota palu yang memiliki kompetensi sama.

BACA JUGA  Kondisi Anak Korban Pemerkosaan di Parigi Membaik, Operasi Dibatalkan

“Memangnya di Palu ini sudah tidak ada ASN yang berkompeten. Sampai ambil dari Sigi. Nah kalah sudah beginikan, jadi runyam masalahnya.”kata Imam.

Sementara Sekertaris Komisi B, Joppi Alvin Kekung yang merupakan mitra kerja dari BPKAD mengaku tidak mempermasalahkan siapapun yang mengisi jabatan tersebut. Namun, dirinya mengingatkan agar proses pelantikannya sesusi dengan prosedur.

“Sebenarnya tidak ada masalah siapapun yang mengisi jabatan tersebut. Kalau memang ada masalah, nanti kita liat dilaporan BPK. Disitu ada rekomendasi terkait temuan-temuan, termasuk jika ada masalah dengan Kepala BPKAD. Karena dia (Hajar,red) yang bertandatangan terkait anggaran”,ungkap Joppi.

Sebelumnya, dilansir dari tribunnews.com, Bupati Sigi, Mohammad Irwan mengaku Hajar Modjo masih resmi tercatat sebagai ASN di Sigi, karena dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) pusat namanya masih tercatat.

BACA JUGA  Jackie Chan Berjuang Mencari Keadilan dalam Film 'The Foreigner' yang Penuh Aksi dan Intrik

Sementara Ketua Komisi A yang merupakan mitra dari Badan Kepegawaian, Irsan Satri memilih bungkam. Dirinya enggan berkomentar terkait perihal tersebut saat dikonfirmasi.(*)