Madika, Palu – Sejumlah anggota Palu yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) mempertanyakan legalitas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palu Hajar Modjo, dalam rapat Banggar bersama Tim Anggatan Daerah (TAPD) membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota tahun anggaran 2021, Rabu (22/06/2022) sore di ruang sidang utama DPRD.

“Saya ingin mempertanyakan legalitas dari kepala BPKAD yang hadir dalam rapat ini. Apakah sudah sah menjadi pegawai Kota Palu atau masih pegawai Sigi,” tanya Ketua , Rusman Ramli.

Pembahasan ini menyangkut wajah kota palu, apabila pembahasan dilanjutkan dengan menghadirkan orang-orang yang tidak memiliki legalitas resmi, maka ia menganggap bahwa rapat tersebut tidak perlu dilanjutkan.

BACA JUGA  Babak Pertama: Persipal BU Unggul 2-1 Atas Sulut United Dilaga Liga 2

Penguatan atas belum resminya Hajar sebagai ASN Palu, diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terkait Managemen Latter dengsn judul dan ringkasan masalah, kedudukan Hajar sebagai kepala BPKAD belum memiliki landasan hukum yang memadai.

“Dalam temuan BPK ini sudah jelas, Walikota direkomendasikan agar membatalkan surat keputusan tertanggal 9 September terkait pengangkatan kepala BPKAD. Pembahasan ini seakan dipaksakan, memangnya kita tidak punya SDM (sumber daya manusia,red) ASN yang mumpuni sampai harus ambil dari daerah tetangga,”tandasnya.

Senada, anggota DPRD Palu lainnya dari Amanat , mengaku perlu ada kejelasan terkait masalah tersebut.

“Kalau memang ibu Hajar ini merupakan pegawai kota palu, berikan kami dokumen-dokumen resmi pengkatan beliau, baik itu dari KASN maupun BKN. Karena yang kita bahas ini menyangkut pendapatan dan belanja, ini menyangkut wajah kota palu,”katanya.

BACA JUGA  Niat Lunasi Tunggakan, Nasabah ACC ini Dibebankan Biaya Debt Collector Rp40 Juta

Menyikapi pertanyaan tersebut, , , mengaku pihaknya masih berupaya melengkapi sejumlah berkas yang belum rampung.

“Tanggal 28 ini, KASN, BKN, Gubernur, Walikota dan Bupati Sigi akan melakukan pertemuan menyangkut penentuan status dari kepala BPKAD.”kata Irmayanti.

Irmayanti menyebut rekomendasi dari BPK adalah sebuah kekeliruan. Sehingga apa yang tertuang dalam temuan tersebut tidaklah benar adanya.

“Apa yang menjadi rekomendasi BPK itu tidaklah benar adanya.” Lanjut Irmayanti

Meski bersikukuh, rapat diskorsing karena Pemkot tidak dapat menunjukan berkas resmi terkait pengakatan Hajar Modjo sebagai kepala BPKAD kepada DPRD. (Sob)