Madika, – Sejumlah anggota DPRD Kota yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) mempertanyakan legalitas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hajar Modjo, dalam rapat Banggar bersama Tim Anggatan Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota tahun anggaran 2021, Rabu (22/06/2022) sore di ruang sidang utama DPRD.

“Saya ingin mempertanyakan legalitas dari kepala BPKAD yang hadir dalam rapat ini. Apakah sudah sah menjadi pegawai atau masih pegawai Sigi,” tanya Ketua Fraksi PKS, Rusman Ramli.

Pembahasan ini menyangkut wajah , apabila pembahasan dilanjutkan dengan menghadirkan orang-orang yang tidak memiliki legalitas resmi, maka ia menganggap bahwa rapat tersebut tidak perlu dilanjutkan.

BACA JUGA  Kaka Beradik Tenggelam saat Mandi di Sungai Banggai

Penguatan atas belum resminya Hajar sebagai ASN Palu, diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan terkait Managemen Latter dengsn judul dan ringkasan masalah, kedudukan Hajar sebagai kepala BPKAD belum memiliki landasan hukum yang memadai.

“Dalam temuan BPK ini sudah jelas, Walikota direkomendasikan agar membatalkan surat keputusan tertanggal 9 September terkait pengangkatan kepala BPKAD. Pembahasan ini seakan dipaksakan, memangnya kita tidak punya SDM (sumber daya manusia,red) ASN yang mumpuni sampai harus ambil dari daerah tetangga,”tandasnya.

Senada, lainnya dari Fraksi Amanat Indonesia, mengaku perlu ada kejelasan terkait masalah tersebut.

BACA JUGA  KPU Kota Palu Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu

“Kalau memang ibu Hajar ini merupakan pegawai , berikan kami dokumen-dokumen resmi pengkatan beliau, baik itu dari KASN maupun BKN. Karena yang kita bahas ini menyangkut pendapatan dan belanja, ini menyangkut wajah kota palu,”katanya.

Menyikapi pertanyaan tersebut, Sekertaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, mengaku pihaknya masih berupaya melengkapi sejumlah berkas yang belum rampung.

“Tanggal 28 ini, KASN, BKN, Gubernur, Walikota dan akan melakukan pertemuan menyangkut penentuan status dari kepala BPKAD.”kata Irmayanti.

Irmayanti menyebut rekomendasi dari BPK adalah sebuah kekeliruan. Sehingga apa yang tertuang dalam temuan tersebut tidaklah benar adanya.

“Apa yang menjadi rekomendasi BPK itu tidaklah benar adanya.” Lanjut Irmayanti

BACA JUGA  Pemkot Palu Serahkan 107 Sertifikat Redistribusi Tanah kepada Warga Huntap Duyu

Meski bersikukuh, rapat diskorsing pemerintah karena Pemkot tidak dapat menunjukan berkas resmi terkait pengakatan Hajar Modjo sebagai kepala BPKAD kepada DPRD. (Sob)