Madika, - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Focus Discussion Group (FGD) Satu Data Indonesia (SDI) di pada 7-8 Juli 2022. Sekretaris Bappeda , Dinwar, meneragkan pelaksanaan FGD SDI bertujuan untuk membahas dan merumuskan format data perencanaan serta evaluasi pembangunan daerah. Selanjutnya akan disepakati dan ditetapkan bersama menjadi format Satu Data Indonesia Tahun 2022.

“Hasil dari FGD SDI akan ditindaklanjuti oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) dalam bentuk keputusan Sulawesi Tengah tentang data prioritas SDI Provinsi tahun 2022,” terangnya.

Pelaksanan FGD juga demi mendukung terwujudnya implementasi Perpres RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Pergub Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi.

Selain itu, dalam rangka mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dearah.

BACA JUGA  RTRW Sulteng Disesuaikan Pembangunan 20 Tahun Kedepan

“Menindaklanjuti Perpres RI No 39 tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesa, Pemprov Sulawesi Tengah telah menetapkan Pergub Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi,” ujarnya.

Adapun perencanaan data tertuang dalam Pasal 5 Pergub Sulawesi Tengah No 23 Tahun 2021 menjelaskan bahwa; . Penyelenggaraan Satu Data Indonesia terdiri dari; a) Pembina Data, b) Walidata, c) Walidata dan Pendukung, dan d) Produsen Data; 2. Pembina data adalah Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah; 3. Tugas BPS Prov. ; a) Menberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, b) melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat provinsi; 4. Walidata adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Prov. Sulteng; 5. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Prov. Sulteng memiliki tugas sebagai; a) Memeriksa kesesuaian data, b) Menyebarluaskan data dan meta data di portal SDI dan tingkat provinsi, c) Membantu pembina data membina produsen data; 6. Walidata pendukung terdiri atas Dekretaris Perangkat Daerah dan Kepala Bidang yang membawahi Tata Usaha dan Biro; 7. Walidata pendukung mempunyai fungsimembanti tugas dari walidata; 8. Produsen data adalah perangkat daerah. (*)

BACA JUGA  BKD Sulteng: Organisasi Profesi ASN Tidak Tunggal