, – Camat Dampelas, Arwin menuturkan bahwa salah satu penyebab buruknya pelayanan Unit Pelayanan Pelanggan (ULP) Tambu, karena masih menyewa mesin Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sabang dari pihak ketiga.

“Jadi dari keterangan yang kami peroleh dari petugas teknis di PLTD Sabang, ternyata sebagian besar mereka masih berstatus kontrak dan bukan pegawai dari ,” jelas camat saat Rapat Koordinasi Terpadu Tim Kewaspadaan, dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah , serta menindaklanjuti peristiwa pembakaran Desa Sabang, Kecamatan Dampelas, bersama Forkompimda , di Aula Kasiromu, Selasa 31 Mei 2022.

Bahkan, kata dia, para tenaga teknis tersebut sangat tidak jelas nasib mereka, tidak ada jaminan dan sering mengalami untuk menerima gaji.

BACA JUGA  Alimuddin Paada Ajak Semua Pihak Selesaikan Masalah Stunting

“Bagaimana pelayanan bisa maksimal, jika tenaga kerjanya juga bekerja tidak maksimal, karena hak mereka tidak diberikan sesuai dengan kontrak,”jelasnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta agar PLN tidak lagi menggunakan pihak ketiga untuk menyewa genset PLTD. Tetapi, menggunakan karyawan tetap dari PLN, dan tidak lagi menyewa mesin dari pihak ketiga harus membeli mesin sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan , Agus Tasya menjelaskan bahwa PLN pusat mengeluarkan kebijakan untuk tidak lagi mengeluarkan anggaran untuk pembelian mesin PLTD.

“Jadi memang ini kebijakan pusat, kami tidak diizinkan lagi untuk membeli mesin PLTD. Karena kedepannya PLN secara perlahan akan meninggalkan penggunaan PLTD, tetapi menggunakan pembangkit listrik dengan tenaga yang terbarukan,” jelasnya.

BACA JUGA  Sulteng Harus Miliki Akademi Pelayaran Sendiri

Itu sebabnya, kata dia, di ULP Tambu sedang  di bangun gardu PLN, diharapkan gardu ini sudah dapat difungsikan pada tahun 2025 mendatang, sehingga mesin PLTD tidak alam digunakan lagi.

“Itulah alasan kebijakan pusat, untuk tidak membeli mesin PLTD. Tetapi, hanya menyewa untuk saat ini,” tuturnya.(*)