Madika, Donggala – Pemerintah (Pemkab) Donggala menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp45 miliar pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah () tahun 2022 ini.

Kepala Badan (BAPENDA) , Muhammad Fahri menuturkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di sepakti bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 ini sebesar 45 miliar lebih.

“Untuk memenuhi target pad 45 miliar ini, sejumlah upaya dilakukan oleh Dinas Donggala, salah satunya yaitu mengajukan revisi terhadap perda nomor  1 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi, dimana akan dimasukan pajak retribusi walet sebesar 2,5 sampai 5 persen setiap hasil pengolahan sarang wallet,”jelasnya, Jumat 25 Maret 2022.

BACA JUGA  Kadis Kominfo Saksikan Sertijab Eselon III-IV

Lanjutnya, Perda retribusi walet ini merupakan sebuah angin segar bagi peningkatan PAD Donggala, dimana selama ini PAD Kabupaten Donggala hanya beergantung pada perusahaan tambang galian c.

“Ditahun 2021 sumbangsi PAD dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala mencapai 6,8 persen, meskipun dalam kondisi pandemi Dinas Pendapatan Daerah Mampu Menggenjot PAD, dari sebelumnya sumbangsi PAD terhadap Kabupaten Donggala hanya sebesar 4, 6 persen naik menjadi 6,8 persen ditahun 2021,”terangnya.

Saat ini, kata doa, tim penagih juga sudah melakukan sosialisasi kepada para petani walet yang ada di Kabupaten Donggala, sehingga ketika Perda selesai di revisi, maka tim sudah memilik dasar untuk menagih pajak kepada para petani wallet.

BACA JUGA  Fakta Unik Labuan Bajo, Destinasi Wisata Tersembunyi di Indonesia

“Sementara itu realisasi PAD di tahun 2022 sudah mencapai enam miliar lebih yang berasal dari galian C, kami optimis target pad ditahun 2022 ini dapat terealisasi,”jelasnya.

Ia berharap sektor pariwisata juga mendapat sentuhan yang baik dari pemerintah daerah, sebab sektor pariwisata dapat menjadi salah satu potensi sumber PAD yang besar, bahkan jika terkelola dengan baik dapat memberikan kontribusi lebih terhadap pembangunan daerah. (*)