, - Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik () , Distyawati SH MM, mengharapkan kendala yang dihadapi pihaknya dalam program Information Technology Security Assessment (ITSA) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bisa teratasi.

Distyawati menuturkan kendala yang dihadapi oleh bidang persandian dalam menjalankan program-program tersebut yaitu ; sumber daya manusia yang belum mencukupi, serta sarana dan prasarana yang belum memadai. Tidak hanya itu, padatnya kegiatan pimpinan OPD juga menjadi sebuah kendala yang dirasakan. Hal ini terkait dengan tanda tangan elektronik dalam melakukan aktifasi yang harus dilakukan secara langsung oleh pimpinan pada setiap OPD.

Kemudian anggaran yang tidak mencukupi menjadikan banyak kegiatan yang tidak tercover. Contohnya, pada saat ingin melakukan Information Technology Security Assessment (ITSA), yang mana bidang persandian harus melakukan kerja sama dengan BSSN. Ini dikarenakan belum adanya SDM yang membidangi terkait hal tersebut.

BACA JUGA  Pemprov: Presiden Kurban Sapi 1 Ton di Sulteng

“Saya selaku kepala bidang persandian berharap agar kedepannya kendala-kendala yang ada dapat teratasi sehingga semua kegiatan-kegiatan bisa terlaksana,” ucap Distyawati, Rabu 3 Agustus 2022.

Salah satu upaya untuk mengatasi kendala dimaksud lewat kerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN). Ini untuk menyukseskan program Information Technology Security Assessment (ITSA) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE). ITSA dan TTE merupakan program yang dilaksanakan oleh Dinas melalui Bidang Persandian pada tahun 2022.

“Mudah-mudahan kedepannya kami bisa bekerja sama dengan BSSN untuk melakukan bimtek kepada teman-teman terkait ITSA,” pungkas Distyawati.

Dikatakan, launching Tanda Tangan Elektronik atau TTE telah dilakukan pada 17 Juli 2022, dimana penyerahan passphrase dilakukan secara simbolik dan aktifasi tanda tangan elektronik kepada empat perangkat daerah yaitu ; kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah dan dinas arsip. Manfaat tanda tangan elektronik untuk memudahkan perangkat daerah khususnya kepada kepala daerah untuk melakukan tanda tangan secara elektronik dimana saja serta keamanan yang terjamin. (*)

BACA JUGA  Rakor Non Pelayanan Dasar Diharap Hasilkan Kesepakatan dan Formulasi