Pemprov Validasi Pergub THR PNS
Madika, Palu- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, Bahran, mengungkapkan tengah melakukan validasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 H bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sekarang lagi validasi Pergub sambil menunggu Perpres (Peraturan Presiden) atau PMK (Peraturan Menteri Keuangan) turun,” ungkapnya, Selasa 19 April 2022.
Bahran mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait THR. Edaran yang dikeluarkan Mendagri disebut mengacu ke peraturan pemerintah atau PP.
“Kita sudah proses Pergub sambil menunggu Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Bahran.
Dikatakan, Pergub tersebut akan menjadi dasar pencairan THR bagi PNS di Provinsi Sulteng. Namun belum bisa dipastikan untuk waktu pencairan karena menyesuaikan masa validasi Pergub Sulteng.
“Kalau untuk total anggaran masih sementara kami hitung karena terkait dengan ada beberapa yang bisa, dan ada yang tidak,” tandas Bahran.
Sebelumnya diberitakan, PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng dipastikan akan ikut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri 1443 H/2022 M. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulteng, Bahran, mengungkapkan THR tersebut bakal dicairkan paling lambat H-10 lebaran.
“Sesuai perintah pak Presiden, THR cair 10 hari sebelum lebaran. Insyaallah, akan tepat waktu karena ini perintah,” ungkap Bahran kepada Metrosulawesi, Kamis 14 April 2022.
Namun demikian, BPKAD disebut masih menunggu regulasi pencairan THR melalui Peraturan Presiden atau Perpres. Bahran mengatakan ada sekitar 12.000 PNS Pemprov Sulteng akan menerima tunjangan hari raya. Besarannya setara satu bulan gaji menyesuaikan masa kerja dan pangkat atau golongan. (*)
Tinggalkan Balasan