, - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, Bahran, mengungkapkan tengah melakukan validasi Peraturan (Pergub) Sulteng untuk pencairan Tunjangan Hari Raya () Idulfitri 1443 H bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sekarang lagi validasi Pergub sambil menunggu Perpres (Peraturan Presiden) atau PMK (Peraturan Menteri Keuangan) turun,” ungkapnya, Selasa 19 April 2022.

Bahran mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran Menteri Dalam Negeri () terkait . Edaran yang dikeluarkan disebut mengacu ke peraturan atau PP.

“Kita sudah proses Pergub sambil menunggu Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Bahran.

Dikatakan, Pergub tersebut akan menjadi dasar pencairan bagi PNS di Provinsi Sulteng. Namun belum bisa dipastikan untuk waktu pencairan karena menyesuaikan masa validasi Pergub Sulteng.

“Kalau untuk total anggaran masih sementara kami hitung karena terkait dengan ada beberapa yang bisa, dan ada yang tidak,” tandas Bahran.

BACA JUGA  40 Warga Petobo Ikuti Edukasi Stunting

Sebelumnya diberitakan, PNS di lingkungan Provinsi Sulteng dipastikan akan ikut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri 1443 H/2022 M. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulteng, Bahran, mengungkapkan THR tersebut bakal dicairkan paling lambat H-10 lebaran.

“Sesuai perintah pak Presiden, THR cair 10 hari sebelum lebaran. Insyaallah, akan tepat waktu karena ini perintah,” ungkap Bahran kepada Metrosulawesi, Kamis 14 April 2022.

Namun demikian, BPKAD disebut masih menunggu regulasi pencairan THR melalui Peraturan Presiden atau Perpres. Bahran mengatakan ada sekitar 12.000 PNS Pemprov Sulteng akan menerima tunjangan hari raya. Besarannya setara satu bulan gaji menyesuaikan masa kerja dan pangkat atau golongan. (*)

BACA JUGA  Berkas 11 Tersangka Kasus Pemerkosaan di Parigi Akan Dilimpahkan Ke Kejaksaan