Madika, - Sekretaris Dinas Koperasi dan Menengah Provinsi , Imran, mengungkapkan adanya Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) akan sangat membantu dalam menjalankan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ().

“SHAT dapat dijadikan agunan dalam mendapatkan fasilitasi permodalan melalui kredit usaha rakyat (perbankan) ataupun program pinjaman modal usaha lainnya yang bersumber dari lembaga non perbankan,” ungkapnya saat Sosialisasi Peningkatan Akses Pembiayaan UMKM Melalui Program SHAT di , Kamis 19 Mei 2022.

Diharapkan program ini dapat menjadi upaya bagi pemulihan ekonomi pada masa pandemi -19 untuk meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan di daerahnya. Disebut, program SHAT lintas sektor merupakan kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dilaksanakan dalam rangka legalisasi aset pelaku UMKM serta meningkatkan jaminan akses permodalan.

BACA JUGA  BKD Sulteng: Organisasi Profesi ASN Tidak Tunggal

“Sesuai pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah, diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan Menengah Provinsi diwakili Sekretaris Dinas Imran menyampaikan sektor UMKM mempunyai peran yang sangat strategis bagi pertumbuhan ekonomi di .
Namun di balik kontribusi UMKM yang cukup baik terhadap perekonomian, ternyata sektor ini masih menyimpan segudang permasalahan yang sangat mendasar. Permasalahan tersebut antara lain kata Imran, masih lemahnya UMKM dalam kemampuan manajemen usaha, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang masih terbatas, dan lemahnya akses ke lembaga keuangan.

BACA JUGA  Lebaran Lalampa, Warga Berebut Lalampa Gratis di Toboli

“Khususnya ke perbankan yang dikarenakan pelaku UMKM belum memiliki asset seperti tanah/lokasi tempat usaha yang belum legal untuk digunakan sebagai jaminan kredit,” ujar Imran.

Ditambahkan, lembaga jasa keuangan lebih memilih menyalurkan pembiayaan kepada usaha menengah yang lebih bankable atau lebih memenuhi persyaratan bank untuk mendapatkan kredit usaha dibandingkan kepada dan mikro. Kebanyakan yang memenuhi kriteria ini diantara UMKM ialah usaha menengah. (*)