, - Kini pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi sejumlah syarat yakni mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri () Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi , Andi Hajidin SE M.Si, mengungkapkan salah satu yang diatur dalam 73 yaitu nama yang dicatatkan dalam dokumen kependudukan paling sedikit terdiri dua kata. Itu artinya tidak bisa lagi nama dengan satu suku kata. Selain itu, singkatan nama juga tidak dibolehkan lagi.

73 telah diundangkan pada 21 April 2022, artinya sudah berlaku,” ungkap Andi , Selasa 24 Mei.

BACA JUGA  Gubernur Sulteng Tekankan Perkuat Silaturahim Dimomen Idul Fitri

Namun demikian, ketentuan Permendagri 73 hanya berlaku bagi pencatatan dokumen kependudukan baru pada Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan dokumen kependudukan lainnya.

“Jadi kalau yang punya nama kemarin-kemarin hanya satu kata masih berlaku sesuai Pasal 8. Tapi bayi yang baru lahir tidak boleh lagi satu kata atau yang belum pernah terdaftar dalam dokumen kependudukan harus sudah pakai atauran baru (Permendagri 73 Tahun 2022),” ucap Andi.

Andi kembali menegaskan aturan nama dua suku kata dalam Permendagri 73 Tahun 2022 berlaku bagi warga yang lahir setelah diundangkannya regulasi tersebut. Sementara nama yang terkesan tidak mudah dibaca, bermakna negatif maupun multitafsir, dan jumlah huruf lebih 60 karakter termasuk spasi wajib menyesuaikan aturan baru.

BACA JUGA  Pemprov Ikuti Rakor Pengendalian Harga dan Ketahanan Pangan

“Kemarin-kemarin ini ada nama yang terkesan mengandung makna negatif atau sara, seperti ‘Tuhan'. Ini yang harus disesuaikan dengan aturan baru sesuai ketentuan Permendagri. Kita dorong masyarakat melakukan nama melalui putusan pengadilan,” ujarnya.

Diakui, terbitnya Permendagri 73 Tahun 2022 membuat masyarakat bingung dan bertanya-tanya. Menyadari hal tersebut, Disdukcapil kata Andi akan menggencarkan sosialisasi Permendagri 73 Tahun 2022.

“Kita imbau masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait Permendagri 73 Tahun 2022 bisa mendatangi Dinas Dukcapil /kota masing-masing,” pungkas mantan Kepala Dinas Perpusatakaan dan Arsip Provinsi itu. (*)

BACA JUGA  Koalisi Lima Partai di Sulawesi Tengah Siap Menangkan 'AMIN' di Pilpres 2024