Madika, Palu- melaksanakan Teknis Pengisian Aplikasi Tim P3DN di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Jumat 27 Mei 2022. Kegiatan dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerja sama dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan ini, Kepala Biro PBJ , Muchsin Pakaya, menerangkan Gubernur Sulteng melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 500/118/Dis. Perindag-G.ST/2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Provinsi Sulawesi Tengah.

“Berdasarkan surat keputusan tersebut, diharapkan kepada seluruh kepala OPD lingkup Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Tim P3DN guna mempercepat program sesuai arahan Presiden RI,” ucap Muchsin.

BACA JUGA  DPRD Palu Usulkan Mata Air di PT. CPM Menjadi Penyuplai Kebutuhan Masyarakat

Kepala Biro PBJ menjelaskan Tim P3DN memiliki tugas yaitu : Pertama, Melakukan pemantauan terhadap produk dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh perangkat daerah, badan hukum, BUMN serta badan usaha swasta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, Melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dengan perangkat daerah, badan hukum, BUMN dan lain sebagainya. Ketiga, Melakukan promosi dan sosialisasi kepada masyarakat dan juga kepada para pelaku usaha mengenai produk dalam negeri dan mendorong sejak dini terkait kecintaan terhadap produk dalam negeri serta memberikan akses informasi mengenai produk dalam negeri.

Keempat, Mengawasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang dan jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang dan jasa terkait. Kelima, Mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul berkaitan dengan perhitungan nilai TKDN sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh produsen.

BACA JUGA  Anggaran Belanja 2024 Pemprov Sulteng Disetujui DPRD

Adapun ini dalam rangka percepatan realisasi pengimputan data pada Sistem Pengawasan (Siswas) P3DN. Dalam kesempatan ini, Kepala Disperindag diwakili Kasi Perlindungan Barang Konsumen dan Tertib Niaga M. Adfar Lamakatutu, SE., M.Si dan Kepala BPKP diwakili Auditor Muda BPKP Dheny Purnomo, SE., MM.

teknis pengisian Aplikasi P3DN merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri,” tandas Muchsin. (*)