, - Sosialisasi keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan pada Selasa 7 Juni 2022. Kegiatan dibuka Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik () , .

Sekretaris Dinas Kominfo , Aswin Saudo, menyampaikan tujuan dilaksanakanya sosialisasi upaya untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintahan dan masyarakat.

“Agar menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas serta menjamin hak warga negara untuk memperoleh akses informasi dalam rangka partisipasi dan akuntabilitas,” ucapnya saat pembukaan sosialisasi yang dipusatkan di Aula Hotel Bumi Harapan Tolitoli.

Dalam kesempatan ini, Novalina sekaligus sebagai narasumber bersama Ketua H. Abbas H.A Rahim, Wakil Ketua Jefit Sumampou, Anggota KI Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Heny H. Ingolo, Anggota KI Bidang Kelembagaan Ridwan Laki, dan Anggota KI Bidang Penyelesaian Sengketa Sutrisno Yusuf.

BACA JUGA  Novalina: Literasi Digital Penting Bagi Perempuan

Novalina menyebut merupakan lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 untuk menjalankan keterbukaan informasi publik yakni; membuat petunjuk teknis dan standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ijudikasi.

“Saya berharap melalui Camat dan Lurah keterbukaan informasi publik serta keberadaan Komisi Informasi dapat diteruskan ke masyarakat sehingga bisa mendapatkan informasi,” ujar Novalina.

Diketahui, KI juga memiliki tupoksi menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 26 dan 27 UU 14 Tahun 2008.

Dalam posisi itu, tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik.

BACA JUGA  Tim SAR Temukan Tiga Korban Perahu Terbalik di Perairan Tabo

Sementara wewenang Komisi Informasi yakni memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa dengan dan membuat kode etik Komisi Informasi yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi. (*)