, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi (Sulteng) mengonsultasikan usulan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis 25 Agustus 2022.

Usulan yang dimaksud adalah mengurai Dinas Pertanian, Perkebunan, Pangan dan Hortikultura agar berdiri sendiri-sendiri sehingga menjadi tiga OPD.

Pada kesempatan itu, Pansus I DPRD Sulteng yang diketuai , mendengarkan penjelasan dari Kasubdit Wilyah IV, Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, Yuliarto

Menurut Yuliarto, pembentukan OPD adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana telah terjadi perubahan yang mendasar sehingga tidak ada lagi OPD berubah.

BACA JUGA  DPRD Sigi Bahas Inflasi

“Urusan yang menjadi kewenang provinsi harus berlandaskan azas efisien dan efektif. Jangan sampai beban anggaran lebih besar,” kata Yuliarto.

Ia menjabarkan nomenklatur yang terkait pemetaan pertanian berdasarkan Permentan Nomor: 43 Tahun 2016, di mana provinsi atau /kota dapat membentuk dua dinas sesuai dengan tipe dan potensi daerah masing-masing, yakni Dinas Pangan dan Dinas Perkebunan dan Hortokultura dan Peternakan, Dinas Pangan dan Hortikultura dan Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Selanjutnya, Dinas Perkebunan dan Dinas Tanaman Pangan Hortukuktura dan Peternakan, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikuktura dan Perikanan

BACA JUGA  Fraksi PKS Soroti Ketimpangan Bantuan Sekolah Kejuruan di Sulawesi Tengah

Menurut Yuliarto, dalam ketentuan tersebut, urusan pertaninan hanya dapat memilih salah satu opsi tersebut, yakni boleh membentuk dua dinas dan tidak boleh lebih.

Meskipun dengan alasan bahwa Sulteng akan menjadi salah satu daerah penyanggah ibu kota negara yang baru, namun menurut Yuliarto, tak bisa menjadikan urusan pertanian dengan tipe Sulteng saat ini menjadi tiga dinas.

Atas permintaan dari pansus I tersebut, Yuliarto tidak serta merta menyatakan tidak adanya peluang bagi tiga dinas tersebut untuk dimekarkan, asalkan tipenya naik dan tentunya bukan dalam waktu dekat ini.

Pada kesempatan itu, Waket III DPRD Sulteng, Muharram Nurdin yang ikut dalam rombongan Pansus I, membandingkan dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang kini sudah terbagi tiga, yaitu PUPR, Cipta Karya dan Cikasda.

BACA JUGA  Target Pendapatan JCC Rp70 Juta

“Apa bedanya,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.

Konsultasi tersebut juga dihadiri Waket I DPRD Sulteng, HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua Pansus I Aminullah BK dan sejumlah anggota pansus lainnya, seperti , Ronald Gulla, Sri Indraningsih Lalusu, HM Nur Dg Rahmatu, Faisal Alatas, Suryanto, Muslih, Tahir H Siri serta perwakilan dari Biro Organisasi Andi Kamal.(*)