Madika, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) I (Sulteng) mengonsultasikan usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis 25 Agustus 2022.

Usulan yang dimaksud adalah mengurai Dinas Pertanian, Perkebunan, Pangan dan Hortikultura agar berdiri sendiri-sendiri sehingga menjadi tiga OPD.

Pada kesempatan itu, Pansus I yang diketuai Yus Mangun, mendengarkan penjelasan dari Kasubdit Wilyah IV, Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, Yuliarto

Menurut Yuliarto, pembentukan OPD adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana telah terjadi yang mendasar sehingga tidak ada lagi OPD berubah.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Bahas Empat Raperda Inisiatif untuk 2025

“Urusan yang menjadi kewenang provinsi harus berlandaskan azas efisien dan efektif. Jangan sampai beban anggaran lebih besar,” kata Yuliarto.

Ia menjabarkan nomenklatur yang terkait pemetaan pertanian berdasarkan Permentan Nomor: 43 Tahun 2016, di mana provinsi atau kabupaten/kota dapat membentuk dua dinas sesuai dengan tipe dan potensi daerah masing-masing, yakni Dinas Tanaman Pangan dan Dinas Perkebunan dan Hortokultura dan Peternakan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Selanjutnya, Dinas Perkebunan dan Dinas Tanaman Pangan Hortukuktura dan Peternakan, serta Dinas Peternakan dan Hewan dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikuktura dan Perikanan

Menurut Yuliarto, dalam ketentuan tersebut, urusan pertaninan hanya dapat memilih salah satu opsi tersebut, yakni boleh membentuk dua dinas dan tidak boleh lebih.

BACA JUGA  Petani Sigi dan Donggala Diminta Bersiap

Meskipun dengan alasan bahwa Sulteng akan menjadi salah satu daerah penyanggah ibu kota negara yang baru, namun menurut Yuliarto, IKN tak bisa menjadikan urusan pertanian dengan tipe Sulteng saat ini menjadi tiga dinas.

Atas permintaan dari pansus I tersebut, Yuliarto tidak serta merta menyatakan tidak adanya peluang bagi tiga dinas tersebut untuk dimekarkan, asalkan tipenya naik dan tentunya bukan dalam waktu dekat ini.

Pada kesempatan itu, Waket III , Muharram Nurdin yang ikut dalam rombongan Pansus I, membandingkan dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang kini sudah terbagi tiga, yaitu PUPR, Cipta Karya dan Cikasda.

“Apa bedanya,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.

BACA JUGA  Kursi Bertambah 55, Wiwik Ajak Perempuan Rebut Kursi DPRD

Konsultasi tersebut juga dihadiri Waket I , HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua Pansus I Aminullah BK dan sejumlah anggota pansus lainnya, seperti Alimuddin Paada, Ronald Gulla, Sri Indraningsih Lalusu, HM Nur Dg Rahmatu, Faisal Alatas, Suryanto, Muslih, Tahir H Siri serta perwakilan dari Biro Organisasi Andi Kamal.(*)