, Palu- Pantia Khusus Palu, Donggala Sigi dan Parigi Moutong () menyimpulkan bencana alam 28 September 2018 yang menerjang Padagimo merupakan bencana nasional. Karena itu, akan merekomendasikan benacana tersebut sebagai becana nasional.

Usulan itu dirumuskan seluruh anggota setelah melakukan berbagai upaya dan kunjungan selama mengawasi jalannya pemulihan pasca bencana. Luasnya area bencana dan besarnya korban jiwa serta materil, menjadi salah satu poin pertimbangan sehingga memutuskan bencana tersebut harus ditetapkan menjadi bencana nasional.

Jelang penyampaian rekomendasi dalam rapat paripurna nanti, menggelar rapat evaluasi atas kerja pansus, dilaksanakan di Baruga Kantor Sulawesi Tengah, Selasa 22 Desember 2020.

BACA JUGA  Rusman Ramli Awali Kegiatan Reses dengan Sosialisasikan PIP Aspirasi

Rapat dipimpin langsung  Ketua , Budi Luhur Larengi dan sejumlah anggota diantaranya Elisa Bunga Allo, Hj Wiwik Jumatul Rofiah, Hidayat Pakamundi, Dr Alimuddin Paada Aminullah BK, Sonny Tandra dan Yahdi Basma, turut dihadirkan pula  tenaga ahli Ir Peter Barnabas MT dan Nasrun.

Rapat tersebut juga merekomendasikan kepastian  kepemilikan lahan untuk pembangunan  Hunian Tetap (Huntap) dalam waktu enam bulan sejak rekomendasi  ditetapkan. Selanjutnya Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kota Palu melakukan konsolidasi  tanah di Kelurahan Petobo sebagai solusi  penyediaan lahan Huntap  satelit paling lambat waktu enam bulan.

BACA JUGA  Lima Tahun Berbagi, Wim Rayakan Natal dengan 260 Parcel untuk Warga Dusun Wana

Juga dirumuskan, BPN Provinsi Sulawesi Tengah  melakukan penataan  arsip pertanahan dan memastikan  status hukum atas lahan yang musnah  akibat bencana.

“Untuk memastikan siapa melakukan apa dan  kerja apa, perlu dibuat anatomi rekomendasi. Misalnya ke presiden, wapres, KSP, gubernur, walikota hingga pihak BPN, apa kerjanya harus jelas terurai dan sistematis,” ujar anggota Pansus, Alimuddin Paada.(win)