DPRD Sulteng Upayakan Penghapusan Utang Perbankan Korban Bencana
Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui, Pantia Khusus (Pansus) Pengawasan Pemulihan Pascabencana Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo) mengupayakan penghapusan hutang korban bencana gempa, likuefaksi dan tsunami.
Upaya itu dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Senin (11/01/2020) dengan mengundang seluruh perbankan di ruang sidang utama DPRD Sulteng.
Pansus sendiri telah bekerja selama setahun, dengan tugas utama memediasi hak-hak penyintas bencana, juga meminta perpanjangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi-rekonstruksi pascabencana.
Ketua Pansus, Budi Luhur menyebut, kredit korban bencana di Perbankan ternyata masih menjadi permasalahan mendasar para korban. yang kehilangan rumah maupun kreditur yang menjamin rumahnya masih terus ditagih Perbankan.
Studi banding ke Jogjakarta turut akan dilakukan untuk melihat proses penghapusan hutang korban bencana yang pernah terjadi di sana.
“Siapa tau kita bisa mendorong melalui Perpu soal ini. Contohnya terjadi di Aceh,”ujarnya.
Sebab, bencana di Padagimo Sulteng memang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Padahal bencana Sulteng lebih parah dari bencana yang pernah ada di Indonesia. Karena setelah gempa diikuti tsunami dan likuefaksi.
Keluhan soal penagihan kredit Perbankan atas jaminan rumah meski tidak lagi memiliki fisik, diakuinya masih seringkali diterima.
Suryanto, dalam kesempatan ini meminta pihak Perbankan harus prihatin dengan kondisi itu. Ia berharap pihak Bank bisa lebih arif, bijaksana dan bermurah hati menyikapi masalah yang dihadapi penyintas tersebut.
Menurut Suryanto, mediasi permasalah hutang penyintas ini datang dari kalangan menengah kebawah. Yang namanya masih tetap tercatat sebagai orang yang wajib membayar kewajiban di Perbankan.
Catatan hitam Perbankan turut menjadi ancaman bagi warga yang tidak mampu melunasi hutang mereka.
Sementara itu, Soni Tandra mengaku belum mengetahui gambaran atau sikap pemerintah dan kebijakan soal bencana ini. Utamanya soal perlakuan nasabah yang menjaminkan rumahnya ke Perbankan.
Perbankan menurutnya diharap perlu juga pertimbangkan dampak bencana alam. Terlebih saat ini kemungkinan penyintas kreditur boleh jadi terdampak lagi bencana non alam Covid 19.Iapun menanyakan soal aturan finalti yang diterapkan Perbankan ketika seorang kreditur ingin melunasi hutang lebih awal.
Selanjutnya Hidayat Pakamundi yang mengutarakan bahwa Pansus ingin mendorong lahirnya sebuah rekomendasi agar Perbankan bisa melakukan hapus buku dan hapus tagih bagi nasabah yang terdampak bencana.
Tinggalkan Balasan