Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui, Pantia Khusus (Pansus) Pengawasan Pemulihan Pascabencana Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo) mengupayakan penghapusan hutang korban gempa, likuefaksi dan tsunami.

Upaya itu dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat () yang digelar, Senin (11/01/2020) dengan mengundang seluruh perbankan di ruang utama DPRD Sulteng.

Pansus sendiri telah bekerja selama setahun, dengan tugas utama memediasi hak-hak penyintas , juga meminta perpanjangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi- pascabencana.

Ketua Pansus, Budi Luhur menyebut, kredit korban di Perbankan ternyata masih menjadi permasalahan mendasar para korban. yang kehilangan rumah maupun kreditur yang menjamin rumahnya masih terus ditagih Perbankan.

BACA JUGA  DPR: Evaluasi Penyaluran Dana Desa Secara Komprehensif

Studi banding ke Jogjakarta turut akan dilakukan untuk melihat proses penghapusan hutang korban bencana yang pernah terjadi di sana.

“Siapa tau kita bisa mendorong melalui Perpu soal ini. Contohnya terjadi di Aceh,”ujarnya.

Sebab, bencana di Padagimo Sulteng memang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Padahal bencana Sulteng lebih parah dari bencana yang pernah ada di Indonesia. Karena setelah gempa diikuti tsunami dan likuefaksi.

“Anehnya oleh pusat bencana Sulteng ini hanya ditetapkan bencana daerah,”jelasnya.

Keluhan soal penagihan kredit Perbankan atas jaminan rumah meski tidak lagi memiliki fisik, diakuinya masih seringkali diterima.

“Dari Petobo misalnya, sudah ada yang tidak punya jaminan lagi. Jaminan yang wujudnya sudah tidak ada,”tambahnya.

Suryanto, dalam kesempatan ini meminta pihak Perbankan harus prihatin dengan kondisi itu. Ia berharap pihak Bank bisa lebih arif, bijaksana dan bermurah hati menyikapi masalah yang dihadapi penyintas tersebut.

BACA JUGA  Pansus II DPRD Sulteng Godok Raperda Perlindungan Anak

“Walaupun ada keperdataan dipersoalan ini,”katanya.

Menurut Suryanto, mediasi permasalah hutang penyintas ini datang dari kalangan menengah kebawah. Yang namanya masih tetap tercatat sebagai orang yang wajib membayar kewajiban di Perbankan.

Catatan hitam Perbankan turut menjadi ancaman bagi warga yang tidak mampu melunasi hutang mereka.

“Mereka menjadi catatan hitam. Lalu tidak bisa lagi diberi pinjaman. Ini bisa selesai kecuali ada pemutihan hutang. Harapan kita ke perbankan memberi gambaran soal ini,”harapnya.

Sementara itu, Soni Tandra mengaku belum mengetahui gambaran atau sikap dan kebijakan soal bencana ini. Utamanya soal perlakuan nasabah yang menjaminkan rumahnya ke Perbankan.

Perbankan menurutnya diharap perlu juga pertimbangkan dampak . Terlebih saat ini kemungkinan penyintas kreditur boleh jadi terdampak lagi bencana non alam Covid 19.Iapun menanyakan soal aturan finalti yang diterapkan Perbankan ketika seorang kreditur ingin melunasi hutang lebih awal.

BACA JUGA  SILPA Sulteng Capi Rp 290 Miliar di Tahun 2023

“Finalti pelunasan yang lebih besar dari bunga. Harusnya bunganya sudah jadi ringan.Kenapa orang harus dipaksa lebih lama berkredit,”tanya Soni Tandra.

Selanjutnya yang mengutarakan bahwa Pansus ingin mendorong lahirnya sebuah rekomendasi agar Perbankan bisa melakukan hapus buku dan hapus tagih bagi nasabah yang terdampak bencana.

“Seperti di Aceh. Begitu banyak kebijakan yang dilahirkan untuk mengurangi beban para korban bencana,”pungkasnya. (Redaksi/*)