, – Kepolisian resor () berhasil mengamankan lima tersangka kasus judi sabung ayam, di Desa kalukutinggu, Kecamatan Dolo barat, pada pada 28 Januari.

Dalam press rilis yang digelar, Senin (08/02/2021). Kapolres Sigi, AKBP Priyahutama menjelaskan, dari lima tersangka yang diamankan, salah satunya Aparatur Sipil Negara () Kabupaten Donggala.

“Satu tersangka inisial SL ini pegawai di Donggala, dia merupakan penyedia lokasi perjudian,”ungkap .

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan 8 ekor ayam, uang tunai serta sejumlah perlengkapan untuk sabung ayam.

juga mengungkapkan, para pelaku menggunakan sistem acak untuk lokasi perjudian. Sehingga sulit untuk dilakukan penangkapan.

“Mereka ini sistemnya berpindah-pindah. Jadi mereka sewa lahan, kadang satu bulan dua kali. Tergantung mereka kapan waktunya,”lanjut Yoga.

BACA JUGA  Maksimalkan Sistem Pelayanan,Ombudsman RI Tinjau UPT Pemasyarakatan di Palu

Para pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat () ke-2e, denganancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak banyaknyaRp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

“Sesuai instruksi Kapolri, kami akan menindak segala jenis perjudian tanpa pandang bulu. Jadi kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidakm main-main dengan kasus perjudian,”tegasnya.(Sob)