, – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli Nomor Urut 2, Muchtar Deluma dan Bakri .

Putusan Nomor 40/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, , didampingi delapan konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli, pada Selasa 16 Februari 2021 siang, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020.

dilansir dari channelsulawesi.id, Selasa 16 Februari 2020, Saldi menguraikan, jumlah penduduk di Tolitoli sebanyak 219.717 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Tolitoli Tahun 2020 adalah paling banyak sebesar 2 persen, dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Tolitoli.

BACA JUGA  Hidayat Kembalikan Formulir Pendaftaran Balon Wali Kota ke PKS

“Bahwa jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2 persen x 125.956 suara (total suara sah) 2.518 suara. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan perolehan suara Pemohon adalah 50.989 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 55.960 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 4.971 suara (3,9 persen) atau lebih dari 2.518 suara, sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016,” ucap Saldi.

Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon, karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

BACA JUGA  Bendahara DPD Hanura Sulteng Nyaleg di Nasdem, Ismail : Kalau Sudah Resmi Proses PAW Berjalan

Mahkamah berpendapat, dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 dan meneruskan perkara tersebut ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 28 Januari 2021, Paslon Nomor Urut 2 Muchtar Deluma dan Bakri merasa dirugikan atas hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli Tahun 2020, yang menetapkan Paslon Nomor Urut 3, dengan perolehan suara terbanyak.

Padahal menurut penghitungan Pemohon, perolehan suara yang didapat lebih besar dibanding Paslon 3. Perbedaan atau selisih perolehan suara antara KPU Tolitoli, dengan Pemohon ini disebabkan adanya pelanggaran yang secara kualitatif terjadi dengan melibatkan kekuasaan Bupati yang saat ini menjabat dan mempunyai kepentingan atas pencalonan anak kandungnya, yaitu Moh. Besar Bantilan (paslon 3).

BACA JUGA  Parpol Diberi Waktu Memperbaiki atau Mengganti Ba Caleg yang TMS

Selain itu, Pemohon juga menemukan rangkaian pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Dampal Selatan dan Dampal Utara, yang berpengaruh pada perolehan suara dari Paslon Nomor Urut 3 tersebut. Hal tersebut karena dua camat tersebut tidak lain adalah adik kandung dan adik ipar calon Bupati Nomor Urut 3.(*)