Parpol Diberi Waktu Memperbaiki atau Mengganti Ba Caleg yang TMS
Madika, Palu – Sebanyak 60 Bakal calon anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Palu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dari 18 parpol, sebanyak 565 bakal caleg dinyatakan memenuhi syarat (MS), namun masih ada 60 orang dengan berkas administrasi TMS setelah dilakukan verifikasi perbaikan administrasi,” kata Ketua KPU Kota Palu Idrus, Selasa(7/8/2023).
Idrus mengatakan alasan dari 60 calon yang dinyatakan TMS yakni, dokumen syarat calon belum lengkap dan tidak masuk dalam ketentuan kriteria kebenaran dan keabsahan, seperti ijazah yang tidak teregistrasi dan terlegalisir.
Meski dinyatakan TMS, namun KPU Palu masih memberi kesempatan kepada partai politik untuk mengganti atau memperabiki administrasi Bacaleg yang dinyatakan TMS, sebelum masa pencermatan rancangan DCS pada 6 hingga 11 Agustus.
“Kami imbau kepada parpol untuk maksimal melengkapi administrasi bacaleg yang TMS selama empat hari waktu tersisa ke depan,” katanya.
Tujuannya adalah agar partai politik memaksimalkan waktu yang tersedia untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Setelah tahap penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023,nantinya masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS dari 19-28 Agustus 2023.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan