Madika, Palu – Ketua Bawaslu Sulteng, , menyebut terdapat 10 pelanggaran masif yang dilakukan
Aparatur Sipil Negara () di kabupaten .

“Kabupaten adalah kabupaten yang secara masif melibatkan ASN. baik itu kades, camat, itu terlibat semuanya,” Ujarnya, pada kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Media lokal di , Selasa (21/11/2023).

10 pelanggaran selama tahun 2023, diantaranya pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, etik dan soal pelanggaran lainnya, termasuk ASN.

Salah satu bentuk keberpihakan ASN, dilihat dari mendokumentasikan pada saat pelaksanaan kegiatan , kemudian membagikannya. Selain itu, ikut memfasilitasi berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan peserta .

Selain itu kata , di setiap hari kerja tertentu, menggunakan simbol yang mengarah terhadap tidak netralnya ASN yang dilarang untuk berpolitik atau berpihak kepada setiap calon peserta .

BACA JUGA  Bagikan Kartu Nama Caleg, Kades di Parimo Ditetapkan Tersangka UU Pemilu

“Bukti deklarasi ada dalam bentuk video dan bukti-bukti lainnya. Bahkan sudah ada keluar rekomendasi dari KASN, untuk ditindaklanjuji oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) (hasil pemeriksaan terkait ASN yang melanggar),” katanya.

“Terutama di hari khusus yang mereka menggunakan atribut dan simbol tertentu, seperti diseragamkan di hari-hari tertentu. Simbol ini dibawa dalam bentuk kegiatan keagamaan dan ini kita sudah lakukan proses pengawasan,” jelas .

Penulis : Qila