Semua Kendaraan Operasional Perusahaan di Sulteng Wajib Bayar Pajak Lokal
Madika, Palu – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKA-KUA PPAS) Tahun 2024 menetapkan target PAD sebesar 1.988.452.858.664,55.
Terjadi kenaikan sekitar 16,85% dibandingkan dengan target tahun 2023, khususnya pada pos pajak daerah yang ditargetkan mencapai 1.430.000.000.000,00, mengalami peningkatan sebesar 19,13%.
Saat ini, penerimaan pajak daerah didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Muharram Nurdi mengaku PKB dan BBN-KB masih memiliki potensi untuk menaikan PAD, dengan adanya dukungan regulasi terbaru melalui peraturan daerah.
Menurutnya, Potensi signifikan terletak pada pemungutan pajak kendaraan operasional perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tengah.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengeluarkan regulasi yang mewajibkan semua kendaraan operasional perusahaan tersebut menggunakan plat kendaraan wilayah Sulteng atau kode wilayah DN. Potensi ini menjadi sangat menarik ketika dilihat dari kondisi lapangan yang ada.
Saat ini, sebagian perusahaan di Kota Palu dan Morowali masih membayar pajak kendaraan di luar Sulteng, meskipun kendaraan mereka beroperasi di wilayah tersebut.
“Dengan adanya regulasi yang mengatur penggunaan kendaraan di Sulawesi Tengah, diharapkan daerah dapat mengalami peningkatan PAD yang signifikan.” Kata Muharram.
Dirinya juga berpendapat, situasi saat ini sangat tidak adil, di mana kendaraan yang beroperasi di Sulteng tetapi pembayaran pajaknya dilakukan di luar wilayah tersebut.
Penulis : Redaksi
Tinggalkan Balasan