Reses DPRD Sulteng Dibagi Dua Gelombang
Madika, Palu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) segara melaksanakan Reses tahun sidang 2021. Reses kali ini dibagi dalam dua gelombang, gelombang pertama pada 16-23 Maret 2021 dan gelombang kedua 24-31 Maret 2021.
Rencana pelaksanaan Reses (penjaringan aspirasi) itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Muharram Nurdin bersama Sekretaris DPRD Sulawesi Tengah, Tuty Zarfiana dan Kabag Persidangan dan Risalah, Wahid Irawan kepada sejumlah media, Rabu 10 Maret 2021 bertempat di Warkop DPRD Sulawesi Tengah.
Muharram Nurdin menjelaskan, Reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD untuk kembali ke Dapil masing-masing guna menjaring aspirasi masyarakat. Pelaksanaannya sama dengan reses-reses sebelumnya, hanya saja kali ini resesnya harus memperhatikan Protokoler Kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.
Khusus daerah yang zona merah, Prokesnya lebih ketat. Jika sebelumnya satu titik reses bisa sampai 100 orang yang hadir, kini maksimal 50 orang. “Jadi kalau biasanya satu kali reses hanya dua titik, khusus zona merah menjadi empat titik,” kata Muharram.
Sebagai pimpinan DPRD Sulawesi Tengah, Muharram juga mengapresiasi kinerja Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah dalam memfasilitasi reses. Meskipun reses sudah berlangsung lama, baru kali ini sebelum pelaksanaan reses, diumumkan kepada masyarakat.
Karena itu Muharram berharap masyarakat Sulawesi Tengah memanfaatkan sebaik mungkin reses anggota dewan. Sebab, hasil reses tersebut akan disampaikan dalam forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kemudian menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Hal senada disampaikan Tuty Zarfiana, sengaja pengumuman reses disampaikan lebih awal agar masyarakat mengetahui pada 16-23 Maret 2021 anggota dewan melaksanakan reses gelombang pertama, dan 24-31 Maret 2021 reses gelombang kedua.
“Dengan disampaikannya reses ini, harapannya masyarakat Sulawesi Tengah mengetahui 45 orang wakilnya di DPRD Sulawesi Tengah akan kembali ke dapil masing-masing untuk menjaring aspirasi. Manfaatkan momentum reses tersebut sebagai wadah menyalurkan aspirasi,” tuturnya.
Tuty menegaskan, karena reses disuasana Covid-19, maka pelaksanaanya harus sesuai standar Prokes, diantaranya lokasi reses akan disiapkan tempat cuci tagan, pengukur suhu tubuh dan mengatur jarak. Bagi peserta reses wajib menggunakan masker.
“Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah memfasilitasi semua itu agar reses anggota dewan benar-benar sesuai standar Prokes pencegahan Covid-19,” tuturnya.
Sementara itu Kabag Persidangan dan Risalah, Wahid Irawan menjelaskan, reses dibagi dua gelombang karena sejumlah anggota dewan baru bisa turun reses pada 24-31 Maret 2021. Dengan dilaksanakan dua gelombang, juga sebagai bentuk pencegahan Covid-19.
Wahid juga berharap masyarakat Sulawesi Tengah memanfaatkan dengan baik momentuk reses anggota dewan tersebut. (win)
Tinggalkan Balasan