, – Ketua , Mutmainnah Korona menyesalkan sikap personil Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) yang mengunggah video seorang anak, diduga menjadi korban eksploitasi orang tuanya.

Diakuinya, menyebarkan atau mempublikasikan hal-hal menyangkut anak telah diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Hak Anak (PHA). Penjabaran dari aturan itu juga dituangkan dalam Peraturan Daerah () tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (P3HA), yang belum lama ini disahkan bersama antara dan Kota.

“Harusnya mereka selaku penegak Perda lebih jelih melihat dan memahami aturan. Silakan tertibkan anak-anak yang mengamen atau meminta-minta di perempatan lampu merah. Tapi jangan diupload sembarangan video mereka. Kan sudah jelas aturannya,”ungkap Mutmainnah melalui sambungan via telepon, Rabu (10/03/2021).

BACA JUGA  Gus Halim Minta Pengembangan Smart Village Tak Gerus Kearifan Lokal

Mempublikasikan video anak, terutama menyangkut hal-hal sensitif diakuinya harus melalui persetujuan sang anak. Apapun keputusan sang anak, menurutnya patut dihargai.

“Menyebut identitas secara detail, memperlihatkan wajah mereka kalau tanpa persetujuan itu tidaklah benar dan melanggar hak anak. Saya harap hal-hal seperti ini tidak lagi dilakukan OPD terkait,”tegasnya.

Dirinya juga mengapresiasi temuan dari pihak Satpol-PP. Razia yang dilakukan memang sangatlah perlu untuk menekan jumlah anak-anak yang dieksploitasi, baik oleh orang tuanya sendiri maupun kelompok yang tidak bertanggung jawab.

Dengan adanya temuan tersebut, Neng selaku ketua yang juga mitra dari beberapa OPD terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak, akan berupaya memaksimalkan peran dari setiap perangkat daerah untuk menjalankan tugasnya melalui anggaran.

BACA JUGA  Prediksi Final Copa del Rey : Real Madrid Diperkirakan Ungguli Osasuna

“Anggaran mereka ini memang kecil. Saya dan teman-teman di Komisi sudah berkomitmen akan mengupayakan kebutuhan mereka dalam menjalankan tugas terpenuhi,”ungkapnya.

Dirinya juga berharap, Walikota baru dapat memahami tugas dan tanggung jawab dari OPD yang bersentuhan langsung dengan berbagai kondisi di lapangan. Sehingga dalam Peraturan Walikota (Perwali) yang mengacu pada perda tentang anak, dapat memberi penguatan kapasitas kepada semua OPD.

“Sebelumnya kami sering kesulitan melakukan asistensi. Karena tidak ada payung hukum yang detail, sehingga program menyangkut perlindungan dan pemenuhan hak anak tidak menjadi skala prioritas,”tandasnya.(Redaksi)