Balai Bahasa Terima 31 Sertifikat KI Dari Kemenkumham Sulteng
Madika, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah, menyerahkan 32 sertifikat kekayaan intelektual hak cipta kepada Balai Bahasa Provinsi Sulteng, Selasa (12/12/2023).
Sertifikat KI diserahkan pada pelaksanaan kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, yang dihadiri oleh pelbagai unsur akademisi maupun mitra kerja Balai Bahasa.
32 sertifikat tersebut berjenis hak cipta berupa karya bergambar, yang diserahkan langsung oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kasubid KI), Aida Julpha Tangkere, kepada Kepala Balai Bahasa Sulteng, Asrif.
Aida menerangkan, penyerahan sertifikat merupakan wujud perlindungan hukum kepada para pencipta dari suatu karya yang memiliki nilai ekonomis dan rentan mengalami plagiarisme.
“Tentunya perlindungan kekayaan intelektual cipta ini sangatlah penting untuk dilakukan, hal ini meminimalisir terjadinya tindakan plagiat dari beberapa orang yang mencoba mengambil ide ataupun ciptaan milik orang lain,” jelas Aida.
Mewakili Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, ia pun mengapresiasi atas bentuk dukungan dan perhatian yang dilakukan oleh jajaran Balai Bahasa Sulteng. Kerja sama ini diharapakan dapat terus dilakukan.
“Terima kasih kepada Balai Bahasa yang begitu antusias melindungi setiap karya yang dihasilkan, ini tentu menjadi komitmen kita agar senantiasa bersama-sama membangun daerah yang kita cintai ini,” tambahnya.
Sementara, Asrif bersyukur atas pencatatan inventarisasi hak cipta tersebut. Ia menyebut hal ini akan terus ia tingkatkan dengan menggandeng berbagai komunitas kemasyarakatan.
“Bersyukur sekali bisa mencatatkan hak cipta ini, tentu ini adalah untuk daerah ini dan pastinya kita mau daerah kita lebih maju lagi. Apapun aset atau suatu karya yang dilakukan di Sulawesi Tengah mesti kita jaga bersama-sama,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan