Madika, Sigi – Unit Reskrim Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam di Desa Matantimali, , Sigi, pada Jumat (2/2/2024).

Iptu Nuim Hayat, Plt. Kasubag Humas Sigi, menjelaskan, bahwa terduga pelaku, seorang laki-laki berinisial IR (31 tahun), warga Desa Matantimali, melakukan pengancaman menggunakan pisau dan parang terhadap korban laki-laki berinisial ED (38 tahun) pada Kamis (01/02/2024) sekitar pukul 01.58 Wita.

Berdasarkan Laporan nomor: LP/10/II/2024/ /Res. Sigi/Sek. tanggal 2 Februari 2024, Unit Reskrim , atas perintah Kapolsek Marawola Ipda Ismail, dipimpin Kanitreskrim Marawola Ipda Hamsah Lasangka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku IR di rumahnya di Desa Matantimali, Marawola .

BACA JUGA  Tambang Emas Ilegal di Desa Sidondo Akhirnya Ditertibkan

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Reskrim Polsek Marawola berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya dari rumahnya yang juga berada di Desa Matantimali,” terang Iptu Nuim Hayat pada Senin (5/2/2024).

Pelaku IR saat ini diamankan di Mako Polsek Marawola beserta barang bukti berupa 1 buah parang dan sarungnya dengan panjang kurang lebih 40 cm, serta 1 buah pisau beserta sarungnya dengan panjang kurang lebih 20 cm milik tersangka IR.

“Ia akan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP atau UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang melakukan tindak pidana pengancaman,” tambah Iptu Nuim Hayat.

BACA JUGA  Berselang Sehari, Dua Pelaku Curanmor di Desa Tinggede Berhasil Diringkus Polisi