Madika, Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 3 kilogram, yang merupakan hasil pengungkapan 2 kasus terpisah.

Proses dilakukan di lobi dengan kehadiran berbagai pihak terkait, termasuk Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Balai POM, serta pengacara para pada Selasa (7/5/).

Menurut Kasubdit 3 , Kompol Raden Real Mahendra, 3 kilogram sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus yang dilakukan oleh pihaknya pada bulan Maret .

Dari total 2 kasus tersebut, 5 berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang . Ancaman hukuman yang dihadapi para adalah penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun.

BACA JUGA  Kasus Narkotika di Sulteng Meningkat 11 Persen Tahun 2023

Kompol Raden Real Mahendra menegaskan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Jangan ragu untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar Anda. Mari bersama-sama kita berjuang melawan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata dari kesungguhan Polda Sulteng dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Kasus Penipuan Rp800 Juta yang Melibatkan Pengusaha HH Naik ke Tahap Penyidikan