, – Satresnarkoba mengungkap peredaran jenis sabu seberat 154,28 gram di Desa Ujumbou, Kecamatan Sirenja, .

Petugas menangkap seorang tersangka berinisial IM alias E (30) dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (25/9/2024).

Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Masyarakat melaporkan seringnya terjadi peredaran sabu, dan tim kami langsung menindaklanjuti,” kata AKBP Efos dalam konferensi pers di Aula Yeri Mako Donggala, Senin (7/10/2024).

menangkap IM di rumahnya di Desa Ujumbou dengan barang bukti tiga paket besar berisi kristal diduga sabu seberat 154,28 gram, sejumlah plastik kosong, dan sebuah ember kecil sebagai tempat penyimpanan.

BACA JUGA  Perempuan Asal Desa Beka Ini Nekat Jualan Sabu-sabu, 13 Paket Siap Edar Turut Diamankan

Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk airsoft gun hitam yang ditemukan di lokasi.

“Setelah penyelidikan mendalam, kami mendapat informasi bahwa IM alias E terlibat sebagai pengedar yang menjual sabu dari rumahnya,” tambah AKBP Efos.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang , dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.