Madika, Palu – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong penguatan beasiswa dan bantuan pendidikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Penguatan tersebut mencakup beasiswa afirmasi dan prestasi bagi peserta didik, bantuan pendidikan bagi mahasiswa, hingga beasiswa bagi pendidik dan tenaga kependidikan berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) maupun doktoral (S3).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng, Rabu (16/9/2026).

Dalam laporan hasil konsultasi Komisi IV terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Wiwik mengatakan kebijakan pendidikan diarahkan untuk memperkuat akses pendidikan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas tenaga pendidik.

BACA JUGA  Kaji Perda Penanggulangan Kemiskinan, DPRD Sulteng Kunker ke Pemprov DKI

Raperda mengatur beasiswa bagi peserta didik dengan kecerdasan atau bakat istimewa, beasiswa afirmasi, beasiswa prestasi, serta bantuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan menengah dan mahasiswa.

“Untuk beasiswa afirmasi, kelompok penerima mencakup keluarga tidak mampu, masyarakat di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, komunitas adat terpencil, penyandang disabilitas, serta anak pekerja migran Indonesia,” katanya.

Sementara beasiswa prestasi mencakup prestasi akademik, olahraga, seni dan budaya, keagamaan, kompetensi, kejuaraan, maupun prestasi khusus lainnya.

Dukungan pendidikan juga diarahkan untuk keberlanjutan pendidikan setelah jenjang menengah melalui beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa.

BACA JUGA  Komisi IV DPRD Sulteng Dorong Program Kesehatan dan Kepemudaan Tepat Sasaran

Dalam RPJMD Sulteng 2025–2029, peningkatan akses pendidikan tinggi melalui beasiswa dan bantuan biaya pendidikan mahasiswa menjadi bagian dari agenda wajib belajar 13 tahun.

Raperda juga memuat dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Pemerintah provinsi dapat memberikan beasiswa kepada pendidik dan/atau tenaga kependidikan berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) maupun doktoral (S3), baik di dalam maupun luar negeri.

“Mekanisme dan tata cara pemberian beasiswa tersebut selanjutnya diatur melalui Peraturan Gubernur,” katanya lagi.

Pendidikan Vokasi Libatkan Industri