, – Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian handphone, yang dilakukan seorang remaja berinisial GS (14 tahun), Kamis (10/06/2021).

GA berhasil diamankan kurang dari 24 jam, setelah aparat kepolisian melalui Unit Reskrim melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap saksi, dengan mengacu pada laporan laporan / 37 / VI/2021, 10 Juni 2021, A.n Pelapor : Bambang Hermanto.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Xiomi redmi not 8. Meski demikian, GS sempat mengelak dan mengaku handphone tersebut dibelinya dari media Facebook, namun pelaku tidak dapat menunjukkan bukti pembelian.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah di amanakan di guna proses hukumnya,” ungkap Kapolsek Biromaru AKP Marthen Tanda, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/06/2021). (Redaksi)

BACA JUGA  Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun, UPTD PPA Sulteng Berikan Pendampingan ke Keluarga