, Sigi – Guna memaksimalkan penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) , melakukan ke DPRD Sigi, Selasa (02/03/2021).

Kunjungan kerja itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD , Sesi Kristina di terima langsung oleh Wakil Ketua I, , Wakil Ketua II, Torki Ibrahim Turra serta anggota lainnya.

“Tujuan kami ke Sigi untuk terkait bagaimana menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat melalui pokir sesuai Permendagri,”kata Kristina.

Dalam kunjungannya, ia turut mempertanyakan peran dan mekanisme Anggota DPRD dalam menyerap serta merealisasikan aspirasi masyarakat.

Poin penting dalam kunjungannya menyangkut penggunaan anggaran anggota DPRD berbasis alat kelengkapan dewan.

BACA JUGA  Semua Kendaraan Operasional Perusahaan di Sulteng Wajib Bayar Pajak Lokal

ini mendapat Apresiasi dari Wakil Ketua I DPRD Sigi, , sebab menjadi Sigi sebagai daerah untuk menjadi pembanding atas penerapan aturan yang ada.

“Terimakasih atas kunjungan kunjungannya, semoga silaturahmi ini tetap terjaga antara DPRD Sigi dan DPRD Poso.(SOB)