, Sigi- Melalui paripurna istimewa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Sigi secara resmi melantik Mariaty sebagai Pengganti Antar Waktu () dari Anggota Sigi Alobua Rangan, dengan mengacu pada surat 171/144/RO.PEM-OTDA-G.ST tanggal 7 April 2021, Jumat (30/04/2021).

dan pengambilan sumpah Dinie, langsung dilakukan Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, serta disaksikan langsung oleh seluruh anggota Sigi.

“Kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik, semoga dapat menyesuaikan diri untuk memahami lingkup kerja tugas yang baru serta menunjukkan kerjasama yang baik dengan sesama anggota dewan lainnya,”kata Rizal.

Diketahui, Alobua Rangan berasal dari Partai terpilih dari Daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Palolo dan Kecamatan Noki Lalaki.(SOB)

BACA JUGA  Kota Palu Dominasi Lomba Baca Kitab Kuning