Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Palu
Madika, Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2024) malam di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol Zainul Fachri, memimpin operasi yang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RGA, pria asal Marawola, Kabupaten Sigi.
RGA diduga membeli sabu dari Kota Palu untuk diedarkan di Kecamatan Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut petugas menemukan satu paket sabu seberat 1018,61 gram yang dibungkus menggunakan kemasan teh China.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, sepeda motor, dan alat pembungkus.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar yang saat ini masih kami kejar,” ujar Kombes Djoko dalam konferensi pers di Palu, Jumat (22/11/2024).
RGA dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas,” tegas Djoko.
Djoko juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba. “Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda kita. Laporkan kepada pihak berwenang jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” imbaunya.
Tinggalkan Balasan