Madika, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Sulteng berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2024) di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Selatan, Kota .

Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol Zainul Fachri, memimpin operasi yang berhasil mengamankan seorang berinisial RGA, pria asal Marawola, .

RGA diduga membeli sabu dari Kota Palu untuk diedarkan di Kecamatan Kota Raya, Kabupaten .

Kabidhumas Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut petugas menemukan satu paket sabu seberat 1018,61 gram yang dibungkus menggunakan kemasan teh China.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, sepeda motor, dan alat pembungkus.

BACA JUGA  Caleg di Kota Palu yang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Masih Berstatus Saksi

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar yang saat ini masih kami kejar,” ujar Kombes Djoko dalam konferensi pers di Palu, Jumat (22/11/2024).

RGA dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas,” tegas Djoko.

Djoko juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba. “Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda kita. Laporkan kepada pihak berwenang jika ada indikasi di lingkungan sekitar,” imbaunya.

BACA JUGA  Gunung Ruang Kembali Erupsi, BMKG Lakukan Monitoring Muka Laut dan Dampak Abu Vulkanik