, – Kejaksaan Negeri (Kejari) mengeksekusi Suriyanto, mantan Kepala Desa Bajugan, Kecamatan Galang, , yang terbukti bersalah dalam kasus di bawah umur.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4322 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 31 Juli 2024.

Kepala Kejari Tolitoli, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH., MH., menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah salinan putusan kasasi diterima pihak kejaksaan.

“Hari ini kami langsung mengeksekusi Suriyanto, dan terpidana telah dibawa ke Kelas II B Tambun untuk menjalani hukuman,” ujar Albertinus, Kamis (28/11/2024).

Albertinus membeberkan bahwa kasus ini awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tolitoli. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian mengabulkan permohonan tersebut.

Dalam putusannya, MA menyatakan Suriyanto bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun, denda Rp100 juta, atau tambahan tiga bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

BACA JUGA  Polda Sulteng Serahkan Berkas Korupsi TTG ke Kejaksaan

“Putusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 104/Pid.Sus/2023 PN Tli tertanggal Februari 2024, yang sebelumnya membebaskan terdakwa,” jelas Albertinus.

Ia menegaskan bahwa Kejari Tolitoli tidak akan menutup mata terhadap kasus , terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Putusan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus semacam ini dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tegasnya.

Eksekusi ini menandai komitmen Kejari Tolitoli dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban .