Madika, – Kepolisian Resor (Polres) bersama Polsek jajaran terus menggencarkan razia minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadhan.

Langkah ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat serta mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kasi Humas , Iptu Nuim Hayat, S.H., pada Minggu (09/03/2025) menjelaskan bahwa razia ini menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras di wilayah hukum .

“Dalam operasi yang kami gelar di Desa Jonooge, Kecamatan Biromaru, kami menyita 19 bungkus cap tikus. Sementara itu, di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, kami berhasil mengamankan 35 liter ,” ungkap Iptu Nuim.

Selain itu, petugas juga menemukan 2,5 liter cap tikus di Desa Bolapapu, Kecamatan Kulawi, serta 25 liter di Desa Waturalele, Kecamatan Kota. Di Desa Maku, Kecamatan Dolo, menyita 5 bungkus cap tikus dan 30 liter , sedangkan di Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, ditemukan 11,5 bungkus cap tikus.

BACA JUGA  Polres Parimo Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Ilegal

“Dari total razia yang kami lakukan, kami berhasil mengamankan 95 liter saguer dan 19 liter cap tikus. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di dan Polsek setempat,” jelasnya.

Iptu Nuim menegaskan bahwa operasi cipta kondisi ini dilakukan untuk menekan peredaran miras tradisional yang berpotensi memicu tindakan kriminal dan mengganggu kamtibmas.

“Kami terus berupaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, khususnya selama bulan Ramadhan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Sigi agar tidak mengonsumsi atau memperdagangkan miras, mengingat dampaknya yang merugikan individu maupun lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Sigi,” pungkasnya.

BACA JUGA  Pimpinan PT. GPS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PETI di Morowali Utara