Madika, Palu – Komisi I DPRD menggelar rapat kerja bersama instansi terkait, tenaga ahli , serta staf Sekretariat Dewan Sulteng pada Senin (20/03/2025).

Rapat ini membahas dua Rancangan Peraturan Daerah () inisiatif Komisi I, yaitu tentang Penyelenggaraan Komunikasi & Informatika serta Pengawasan & Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Sulteng ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala. Hadir pula Wakil Ketua Komisi I, , serta anggota Komisi I lainnya, termasuk Sri Indraningsih Lalusu, Hasan Patongai, Herry Utusan, Hartati, Faizal Alatas, dan Mahfud Masuara.

Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan instansi terkait serta tenaga ahli yang bertugas dalam penyusunan .

BACA JUGA  Pimpinan DPRD Sulteng Bahas Status PDAM Donggala

Dalam diskusi, Sri Indraningsih Lalusu, menekankan pentingnya studi komparatif ke daerah lain yang telah lebih dahulu memiliki terkait.

“Kita perlu membandingkan rancangan ini dengan yang sudah ada di daerah lain agar lebih matang sebelum difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses konsultasi akan dilakukan ke tiga kementerian terkait untuk memastikan tidak ada poin yang bertentangan dengan kebijakan pusat.

“Selain itu, kita juga perlu menambahkan poin-poin baru agar lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli , Siti Dahlia, menyampaikan bahwa muatan akan terus disesuaikan dengan perkembangan regulasi, khususnya merujuk pada Peraturan Menteri No. 4 Tahun .

BACA JUGA  DPRD Sulteng Bahas Empat Raperda Inisiatif untuk 2025

“Biro Hukum dan Kominfo akan bekerja sama untuk menyempurnakan Ranperda ini sebelum diserahkan kepada tenaga ahli untuk revisi dan finalisasi,” jelasnya.

Sri Indraningsih juga menegaskan bahwa perancangan Ranperda ini telah melalui tahapan pembahasan di Kesbangpol agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat.

“Tim ahli akan melakukan penyempurnaan substansi dan menentukan bab mana saja yang perlu dimasukkan atau disesuaikan agar regulasi ini lebih relevan,” tutupnya.