,- Pelayanan Bank Bukopin Cabang , patut dipertanyakan. Hal ini menyusul adanya keluhan nasabah yang dipersulit untuk memperpanjang kredit pinjaman, serta take over atau memindahkan kredit ke bank lain.

“Selain itu juga dari pihak Bank mengeluarkan kebijakan pemotongan pembayaran sisa dana dan itu dilakukan dua kali dalam sebulan,”ujar Max Nasabah Bank Bukopin Cabang , Senin (9/9/2021).

Lanjut Max, tidak hanya dipersulit. Namun dirinya juga dikenakan penalti sebesar 10 persen dari dana tabungan ketika ingin memindahkan kredit ke bank lain.

Meski menurut pensiunan ini, di dalam kontrak kredit pembayaran dana di bank Bukopin tidak dicantumkan penalti 10 persen atau dengan kata lain sisa dana pembayaran bakal dipangkas 10 persen oleh bank Bukopin, jika melakukan pemindahan kredit.

BACA JUGA  Kurator Nilai Produk UMKM Lokal Berkualitas

“Tidak ada itu dalam perjanjian kalau mau pindahkan kredit ke bank lain dikenai 10 persen, makanya kita merasa dirugikan sama mereka,”jelasnya.

Dalam surat perjanjian kontrak itu, juga tidak menyebutkan adanya larangan bagi nasabah untuk memperpanjang ataupun pemindahan kredit ke bank lain.

Buruknya pelayanan ini tidak hanya dikeluhkan Max, sejumlah nasabah lain yang ditemui mengaku merasa dirugikan atas keputusan sepihak dari .

Bahkan, pihak bank Bukopin juga dianggap tidak terbuka atas permasalahan ini.

“Sudah berulang kali kami datangi pimpinannya, tidak tembus dan tidak pernah dikasih waktu untuk bisa bertemu dengan pimpinannya,” terangnya.

Sementara, Kepala Cabang Bank Bukopin saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, enggan memberikan keterangan dengan alasan sibuk.(KLB)

BACA JUGA  Rapat Kerja ORARI Lokal Sigi Siap Digelar"