Madika, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sulteng, melakukan kunjungan kerja ke Jakarta dengan menemui langsung pemilik PT. Centra Cakra Murdaya (CCM), Satti Hartati Murdaya guna membahas Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Hardaya Inti Plantation (PT.HIP) yang berinvestasi di Buol.

Sebagaimana diketahui, PT HIP yang berinvestasi di Buol dirikan tahun 1995 bergerak dibidang perkebunan budidaya Kelapa Sawit dengan industri pengolahan minyak kelapa sawit.

Managemen PT. HIP berjanji akan membantu masyarakat Sulteng khususnya Buol setelah mendapat izin berinvestasi kelapa sawit di Buol melalui kepala BPN Buol- dan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan izin lokasi kepada PT.HIP seluas 75.000 Ha.

Dengan hadirnya PT.CCM/PT.HIP di Buol, diharapkan masyarakat di Buol bergerak, karena akan membutuhkan tenaga kerja, serta pedagang pasar meningkat.

BACA JUGA  Festival Nasyid, Bintang Gambus Lestarikan Budaya

Dalam tanya jawab atau sharing sore dengan Hartati Murdaya, Ketua Dr. Alimudin Paada menuturkan beberapa hal yang dirugikan oleh perusahaan tambang/perkebunan, padahal sudah melaksanakan CSR yang sesuai ketentuan.

“Kami di DPRD Sulteng tetap saja didemo masyarakat, karena mungkin yang merasakan manfaat dari CSR hanya tokoh – tokoh masyarakat saja. Sementara masyarakat biasa dan mahasiswa tidak merasakan,” ujar Alimudin Paada.

Wakil Ketua III DPRD Sulteng, H. ,S.Sos,M.Si dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa tujuan ini yakni meminta salah satu tanggung jawab dari perusahaan, untuk masyarakat.

“Saya melihat, banyak sekali janji-janji saat akan berinvestasi, sehingga Pansus ini berkeinginan meminta tanggung jawab. Kalau misalkan dan lingkungan, terakomodasi dengan baik dan diatur dalam Perda maka ini akan menjadi perhatian kita khusnya penikmat kelapa sawit,” katanya.

BACA JUGA  Ketua Komisi IV DPRD Sulteng jadi Narasumber Pembekalan PPI Sulteng

Sementara , ST menuturkan PT. HIP adalah aset negara yang perlu dijaga, sehingga DPRD Sulteng ingin mendengarkan masukan-masukan dari semua perusahaan.

“Sehingga pada saat kami memutuskan, bisa adil. Saya menggaris bawahi soal tanggung jawab akan berbeda perusahaan yang mengelolah tambang (SDA) berkelanjutan. Kami berharap ada sedikit bocoran kira-kira selama ini berapa persen mengeluarkan CSR untuk Masyarakat,” pinta politisi NasDem ini.

“Kami membuat Perda ini karena kami ingin transparan lewat pemerintah, tapi yang pasti semua perusahaan melakukan CSR pemerintah harus tau berapa yang dia buat,” tambahnya.

Anggota Pansus lainnya, Zainal Abidin Ishak, ST menyampaikan keprihatinan atas beberapa kendala yang dialami PT.HIP saat berinvestasi di Buol.

“Apa yang disampaikan Ibu Hartati Murdaya, menjadi terwakili kalau sebuah perusahaan 25 tahun masih terserong-serong, maka kita wajib mendukung perusahaan. Tidak boleh kita biarkan perusahaan di daerah kita seperti ini, karena perusahaan sawit hanya 25 tahun,” katanya.

BACA JUGA  Pemkot Palu Disebut Tergesa-gesa Mengejar Adipura

Anggota Pansus, Yus Mangun, SE dalam kesempatan itu mengatakan, semua perusahaan besar itu sama dan melakukan yang disnifiktan untuk daerah.

“Untuk mengoptimalkan, kami membuat Perda ini agar CSR berdayagunakan serta berhasilguna untuk waktu yang akan datang,” katanya.

Yus Mangun mengatakan, setelah HIP melakukan peremajaan kembali sawitnya, hambatan yang paling besar dan utama adalah kebijakan pimpinan daerah sendiri. Itulah yang menjadi esensi dan permasalahan yang dialami PT. HIP.

“Harapan kami dan teman-teman lain, bisa memberikan sumbangsih dan suport agar masyarakat kami bisa dibantu oleh investor,” kata Anggota Pansus lainnya, I Nyoman Slamet.(*)