RDP Komisi III Bahas Dugaan Masalah Tambang di Banggai
Madika, Palu – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut laporan masyarakat atas permasalahan yang terjadi pada perusahaan pertambangan di wilayah Kabupaten Banggai, Rabu (25/02/2026) di Ruang Baruga Lantai III Kantor DPRD Sulteng.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila Hi. Moh. Ali membuka rapat dan dilanjutkan Sekretaris Komisi III Moh. Sapri bersama anggota Komisi III lainnya.
RDP menghadirkan Bupati Banggai, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Koordinator Inspektur Tambang Sulawesi Tengah, Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, pihak perusahaan, serta perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (PIMDA APPLI) Sulawesi Tengah.
Arnila menegaskan, RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“DPRD akan memastikan seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif. Kepentingan masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama dalam pembahasan ini,” tegasnya.
Melalui forum tersebut, DPRD berharap memperoleh gambaran utuh atas persoalan yang dilaporkan masyarakat.
Komisi III juga mendorong perumusan langkah tindak lanjut yang objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD menekankan pentingnya klarifikasi menyeluruh dari seluruh pihak serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat.