Madika, Banggai – Jajaran Polres Banggai kembali mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Luwuk Utara. Keduanya ditangkap pada Minggu (1/3/2026) dini hari di dua lokasi berbeda.

Kedua pria tersebut berinisial AD (24), warga Desa Tangawas, Balantak Selatan dan AH (30), warga Desa Awu, Kabupaten Banggai.

Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di sebuah indekos kompleks Pasar Unjulan, Luwuk Utara.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan AD bersama barang bukti berupa tiga sachet sabu seberat 3,64 gram, tiga buah bong, macis gas, gunting, satu unit telepon genggam, serta 13 plastik ukuran kecil.

BACA JUGA  Miris! Pelajar dan IRT di Banggai Jadi Pengedar THD

Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan di kediaman AH di Desa Awu. Petugas menemukan empat sachet sabu seberat 5,48 gram, dua alat hisap, sedotan, dua pak plastik bening, macis gas, timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.

“Sebelumnya kedua pelaku ini berangkat ke Palu pada Jumat (27/2) dengan menggunakan sepeda motor. Mereka membeli 7 gram sabu dari seseorang seharga Rp5.250.000 untuk kembali diedarkan di Kota Luwuk,” jelas AKP Hasanuddin Hamid, melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2026).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo UU No. 35 2008 jo Pasal 2 Ayat 11 salinan UU No. 1 2026 jo Pasal 609 Ayat 1 huruf a KUHP.

BACA JUGA  Bawa 14 Paket Sabu, IRT Asal Donggala Ditangkap Polisi

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika.

“Apabila masyarakat menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar maka bisa segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.