Wagub Reny Dorong Percepatan Program dan Pengadaan Berbasis e-Katalog di Sulteng
Madika, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui peningkatan pemahaman aparatur terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Rakor Monev) Pelaksanaan Program dan Kegiatan Semester I Tahun 2026 di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (15/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur juga memberikan materi penguatan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta perangkat daerah.
Reny menjelaskan, rakor tersebut bertujuan menyamakan persepsi mengenai tugas dan tanggung jawab PPK, PPTK, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan agar pelaksanaannya berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai aturan dan memiliki dasar yang jelas. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap tahapan pengadaan harus dilakukan secara berurutan, mulai dari input kegiatan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SiRUP, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, hingga penyelesaian administrasi pembayaran.
Menurutnya, kelengkapan dokumen pengadaan menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Dokumen seperti RUP, KAK, spesifikasi teknis, kontrak, invoice atau bukti penerimaan barang, hingga dokumen pendukung lainnya harus dipenuhi karena administrasi yang tidak lengkap berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jangan pernah menganggap dokumen administrasi sebagai pelengkap. Justru administrasi yang lengkap menjadi bukti bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Reny juga mengungkapkan bahwa sekitar 65 persen pengadaan pemerintah saat ini telah dilakukan melalui e-Katalog. Karena itu, PPK dan PPTK diharapkan memahami seluruh mekanisme dalam sistem tersebut agar proses pengadaan berlangsung lebih efektif, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis.
Selain itu, ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang guna menghindari berbagai kendala, seperti kegiatan yang belum tercantum dalam RUP, perubahan kebutuhan akibat perencanaan yang kurang baik, maupun penyusunan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil.
Menurutnya, koordinasi yang baik antara PPK dan PPTK menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program. PPTK bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, memantau progres fisik dan keuangan, serta menyiapkan administrasi. Sementara itu, kewenangan dalam pengambilan keputusan kontraktual tetap berada pada PPK.
“PPK dan PPTK harus saling berkoordinasi dan saling mendukung. Jangan bekerja sendiri-sendiri karena keberhasilan pelaksanaan kegiatan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan agar target penyerapan anggaran dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rakor Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Semester I Tahun 2026 turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Dra. Novalina, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pemangku kepentingan lainnya.