Madika, Palu – Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mendorong penguatan alokasi anggaran untuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Dorongan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Menurut Wiwik, dukungan anggaran yang memadai merupakan bagian penting dalam memastikan Perda Nomor 14 Tahun 2019 dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.

“Perda Nomor 14 Tahun 2019 telah memberikan landasan hukum yang jelas mengenai pembangunan ketahanan keluarga. Karena itu, dukungan anggaran dalam KUA-PPAS Tahun 2027 menjadi konsekuensi yuridis yang tidak dapat diabaikan,” ujar Wiwik.

BACA JUGA  Pansus II DPRD Sulteng Godok Raperda Perlindungan Anak

Selain menjabat Ketua Fraksi PKS dan Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Wiwik juga merupakan Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga DPW PKS Sulawesi Tengah.

Ia menjelaskan, Pasal 44 Perda Nomor 14 Tahun 2019 mengatur bahwa pendanaan pembangunan ketahanan keluarga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Ketentuan tersebut, kata dia, menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran dalam mendukung pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga.

Wiwik juga menyoroti ketentuan Pasal 3 ayat (3) Perda Nomor 14 Tahun 2019 yang mengamanatkan agar rencana pembangunan ketahanan keluarga diintegrasikan ke dalam RPJMD dan RPJPD, kemudian dijabarkan setiap tahun melalui rencana kerja pemerintah daerah.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Tetapkan 9 Raperda Strategis untuk Tahun 2025

“Artinya, keberlanjutan program ketahanan keluarga tidak boleh terhenti. Perencanaan sudah diatur dalam perda, sehingga penganggarannya pun harus mengikuti secara konsisten,” katanya.

Tiga OPD Jadi Pengampu Utama