- Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik () melaksanakan rapat evaluasi Sistem Pelayanan Pengaduan Nasional (SP4N) Lapor Tahun 2021 bersama para admin, Kamis 6 Januari 2022.

Rapat dipimpin Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Provinsi , Hasim R. Hasim menyampaikan tujuan diadakannya rapat untuk membangun komitmen bersama dalam menghadapi kendala-kendala terkait dengan pengelolaan SP4N-Lapor kedepan.

“Adapun kendala yang umumnya terjadi adalah operator yang sering berganti,” ucap Hasim.
Dia mengharapkan melalui pertemuan tersebut seluruh admin SP4N-Lapor bisa berkomitmen dan bekerja sama dengan baik dalam mengelola aplikasi SP4N-Lapor. Selanjutnya, SK Tim pengelola akan diperbaharui, kemudian akan dilaksanakan Bimtek dan juga setiap aduan yang masuk hendaknya diketahui oleh pimpinan OPD.

BACA JUGA  Gubernur dan DPRD Sulteng Tetapka 5 Perda

Hasim mengungkapkan dalam kurun tahun 2019 sampai dengan 2021, hanya 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan aduan.

“Kita berikan plakat pada pemeringkatan kemarin, karena responsibilitas OPD dalam menangani aduan dari masyarakat,” ungkap Hasim.

Diketahui, Provinsi telah melaksanakan penyerahan plakat penghargaan Pengelolaan Layanan Informasi Publik melalui PPID Perangkat Daerah dan Plakat Penghargaan terhadap Perangkat Dearah yang Responsif dalam penanganan aduan masyarakat melalui SP4N-Lapor. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Hotel Citra Mulia , pada Senin 20 Desember 2021.

“Penyerahan plakat penghargaan merupakan akhir dari rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) layanan informasi publik yang dimulai pada bulan Juni 2021,” terang Kepala Diskominfo Provinsi , Hj Faridah Lamarauna.

BACA JUGA  Pemprov Lelang 12 Jabatan Eselon II

Adapun yang menerima plakat Monev Pengelolaan Aduan Masyarakat Tahun 2021 masing-maisng Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Asri SH., M.Si, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Drs. Arnold Firdaus, M.S, danKepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Drs. Datu Pamusu.

“Saya berharap penyerahan plakat penghargaan ini tidak semata-mata dianggap sebagai ajang kontestasi antar badan publik, tetapi harus dimaknai sebagai upaya Dinas Kominfo melakukan pemetaan implementasi keterbukaan informasi publik dan pengelolaan aduan masyarakat yang dilaksanakan oleh badan publik untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar evaluasi dan pembinaan lebih lanjut,” tandas Faridah. (JT)