Madika, Jakarta – Panitia Khusus () II Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kamis, 17 Maret 2022 terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Konsultasi kali ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, HM Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua 2 DPRD Sulawesi Tengah, Hj Zalzulmida A Djanggola.

Sementara anggota II sendiri yang hadir diantaranya Ketua II, Yus Mangun, serta anggota Pansus lainnya masing-masing Alimuddin Paada, , Irianto Malingong, , Imam Kurniawan Lahay, H. , Muslih, Hj. Siti Halima Ladoali, Rahmawati M Nur, Suriyanto
dan Nur Dg Rahmatu.

BACA JUGA  DPRD Sulteng akan Konsultasi ke Kemendagri terkait Pengusulan Penerapan Rekening Titipan

Yus Mangun dihadapan Kemendagri mengatakan motivasi dibentuknya Raperda BLUD SMK untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Menyahuti tujuan Pansus II tersebut, Anilis Keuangan Kemendagri, Wahyuni S mengatakan, prinsip dibentuk BLUD adalah untuk peningkatan layanan, yang berkaitan dengan pelayanan dasar utamanya , termasuk juga pendidikan.

Ia menambahkan, syarat mengajukan BLUD ada tiga yakni syarat Subtantif, Teknis dan Administratif.

Mengenai substantif, BLUD diharapkan dapat meningkatkan pelayanan, efisiensi dan produktifitas.

Untuk teknis diharapkan pelayanan yang layak, berpotensi dan meningkatkan pendapatan.

Mengenai syaray administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Permendagri no 79 tahun 2018 surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, Rencana Strategi (Renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), laporan keuangan atau prognosis / proyeksi keuangan, laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal

BACA JUGA  Pansus I Konsultasi RTRW 2023-2024 dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

“Proses pengajuan BLUD, kepala daerah membentuk tim, yang terdiri dari Sekda, BPKAD, Bappeda dan dinas terkait, tenaga ahli apabila diperlukan yang mana mereka bekerja selama 3 bulan,” jelas Wahyuni.

Lanjutnya, sistim penilainnya jika nilainya lebih dari 60 maka pengajuan BLUD diterima, adapun jika dibawah 60 maka tidak akan diproses

Langkah selanjatunya, jika diterima kepala daerah membuat payung hukumnya atau peraturan kepala daerah (Perkada)

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua 2 DPRD Sulawesi Tengah, Zalzulmida meminta penegasan ketika BLUD ini terwujud pengelolaan keuangan dikelolah oleh dinas pendidikan atau sekolahnya.

Menjawab hal tersebut, Wahyuni menyampaikan, BLUD esensinya untuk peningkatan pelayanan. BLUD walapun mandiri tetap ada dukungan dari APBD dalam hal dia tidak lepas dari tanggung jawab walapun pendapatannya tinggi sesuai Permendagri no 79 tahun 2018 .(win)

BACA JUGA  PAD Sulteng 2023 Ditargetkan Rp1,54 Triliun