, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kamis, 17 Maret 2022 terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Menengah Kejuruan (SMK) dan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Konsultasi kali ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, HM Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua 2 DPRD Sulawesi Tengah, Hj Zalzulmida A Djanggola.

Sementara anggota Pansus II sendiri yang hadir diantaranya Ketua Pansus II, , serta anggota Pansus lainnya masing-masing , Huisman Brant Toripalu, Irianto Malingong, Sony Tandra, Imam Kurniawan Lahay, H. Zainal Abidin Ishak, Muslih, Hj. Siti Halima Ladoali, Rahmawati M Nur, Suriyanto
dan Nur Dg Rahmatu.

BACA JUGA  Dermaga dan Pasar Ikan PPI Donggala Diresmikan, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Warga

dihadapan Kemendagri mengatakan motivasi dibentuknya Raperda BLUD SMK untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Menyahuti tujuan Pansus II tersebut, Anilis Keuangan Kemendagri, Wahyuni S mengatakan, prinsip dibentuk BLUD adalah untuk peningkatan layanan, yang berkaitan dengan pelayanan dasar utamanya kesehatan, termasuk juga .

Ia menambahkan, syarat mengajukan BLUD ada tiga yakni syarat Subtantif, Teknis dan Administratif.

Mengenai substantif, BLUD diharapkan dapat meningkatkan pelayanan, efisiensi dan produktifitas.

Untuk teknis diharapkan pelayanan yang layak, berpotensi dan meningkatkan pendapatan.

BACA JUGA  Gubernur Sulteng Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi

Mengenai syaray administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 no 79 tahun 2018 surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, Rencana Strategi (Renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), laporan keuangan atau prognosis / proyeksi keuangan, laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah

“Proses pengajuan BLUD, kepala daerah membentuk tim, yang terdiri dari Sekda, BPKAD, Bappeda dan dinas terkait, tenaga ahli apabila diperlukan yang mana mereka bekerja selama 3 bulan,” jelas Wahyuni.

Lanjutnya, sistim penilainnya jika nilainya lebih dari 60 maka pengajuan BLUD diterima, adapun jika dibawah 60 maka tidak akan diproses

Langkah selanjatunya, jika diterima kepala daerah membuat payung hukumnya atau peraturan kepala daerah (Perkada)

BACA JUGA  DPRD dan Pemkot Palu Sepakati KUA-PPAS 2023

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua 2 DPRD Sulawesi Tengah, Zalzulmida meminta penegasan ketika BLUD ini terwujud pengelolaan keuangan dikelolah oleh dinas atau sekolahnya.

Menjawab hal tersebut, Wahyuni menyampaikan, BLUD esensinya untuk peningkatan pelayanan. BLUD walapun mandiri tetap ada dukungan dari APBD dalam hal dia tidak lepas dari tanggung jawab Pemerintah walapun pendapatannya tinggi sesuai no 79 tahun 2018 .(win)