Madika, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Konsultasi di Kemendagri terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Menengah Kejuruan (BLUD SMK) dan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa 12 April 2022.

Konsultasi kali ini dipimpin Wakil Ketua Pansus-II Dr Alimudin Paada, dan dihadiri anggota HB Toripalu, Zainal Abidin Ishak, Muslih, Wiwik Jumatul Rofi'ah, Rahmawati M. Nur, Moh. Nur Dg Rahmatu, Elisa Bunga Allo, dan Siti Halimah Ladoali, Serta Didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Risalah , Kepala Bagian Perundang-Undangan Siti Rahmawati, Bersama Kasubag Humas dan Protokol Hamka.

Sementara dua pimpinan DPRD Sulawesi Tengah, yakni Wakil Ketua I, HM Arus Abd Karim dan Wakil Ketua III, H. Muharram Nurdin, turut menyertai perjalanan Pansus tersebut.

BACA JUGA  Dana Pesantren Diupayakan Masuk Batang Tubuh APBD

Pertemuan ini dilaksanakan Gedung H Lantai 9 Kemendagri, diterima oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Bahri.

Pada pertemuan itu, menyampaikan Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Sulawesi Tengah atas usul dinas terkait, dalam hal ini dan Kebudayaan Sulawesi Tengah, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tengah.

“Raperda ini dibentuk untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, agar lebih produktif dan lebih efisien,” kata .

Menanggapi tujuan itu, Bahri menyampaikan apresiasinya kepaa atas inisiatif merancang Raperda tersebut.

“Terkai tatakelola keuangan, sepenuhnya diatur oleh tatakelola keuangan pusat di Kemendagri. Jika ada daerah yang ini membuat atau melakukan pengelolaan keuangannya, maka harus mengikuti tata cara yang sudah terbentuk di Dirjen Otonomi Keuangan Daerah Kemendagri, yang berdasar pada PP 58 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta pada UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” jelas Bahri.

BACA JUGA  Pemerintah Jangan Susahkan Petani dengan Kepemilikan Kartu Tani

Lanjut Bahri, sedangkan untuk BLUD tidak boleh hanya diperuntukan pada satu instansi/dinas saja atau satu bagian saja, tetapi harus mencakup semua aspek atau berlaku secara umum baik kitu pada , Dinas dan lainnya yang bersifat memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat yang dituangkan dalam Perda.

“Meskipun antinya pendapatan dari BLUD mengalami peningkatan pada instansi/dinas terbakit, pemerintah daerah tidak boleh tanggungjawab, tapi harus tetap memberikan bantuan dari segi anggaran,” ujarnya.

Untuk mengajukan BLUD harus memenuhi tiga syarat yaitu syarat subtantif, teknis dan administratif. Terkai subtantif, BLUD diharapkan lebih meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan Produktifitas, sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan. Sedangkan untuk administratif, sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 Permendagri No.79 Tahun 2018, bahwa harus memiliki kesanggupan untuk lebih meningkatkan kinerja, pola tata kelola, Rencana Strategi (Renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), laporan keuangan, serta membuat laporan atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

BACA JUGA  Muharram Nurdi Apresiasi Jendral Ops Madago Raya

Bahri juga menyampaikan, akhir dari penyusunan Raperda tersebut akan diserahkan kepada pihak Kemendagri Untuk dilakukan evaluasi, sehingga dari hasil evaluasi akan dituangkan dalam Keputusan Kemendagri dan disampaikan kepada gubernur paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya Raperda tersebut.

Dari hasil konsultasi itu, kini menuai titik terang, sekitar 85 persen Raperda ini sudah mendekati kesempurnaan, maka dari itu Pansus II secepatnya akan melakukan pertemuan kembali engan OPD terkait untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan terhadap dua buah Raperda tersebut.(*)