, Luwuk – Program pemberdayaan terhadap kaum perempuan, agar tidak hanya ideal dalam tataran wacana, maka harus ada sinergitas dan kolaborasi, antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Dinas UMKM serta instansi lain.

“Kolaborasi itu penting dilakukan, dalam melahirkan regulasi dan program yang memang benar-benar Pro Perempuan, Khususnya dalam Pemberdayaan (UMKM),” kata Anggota , Sri Atun saat membawakan materi dalam kegiatan Pelatihan Kewirausahaan bagi Perempuan pelaku UMKM, di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Sabtu 28 Mei 2022.

Sebab menurut Sri Atun yang juga Wakil Ketua Sulteng ini, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), telah terbukti menjadi penyelamat dan penopang perekonomian Indonesia saat krisis moneter tahun 1998 lalu.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Bahas Empat Raperda Inisiatif untuk 2025

“UMKM mempunyai kekuatan yang luar biasa dalam menopang perekonomian Indonesia termasuk pada gejolak krisis moneter 1998. UMKM kala itu mampu bertahan dan mampu menjaga roda negara dari ancaman banyaknya pengangguran,” kata Sri Atun dalam presentasinya.

Mengutip tulisan Putri Paramita Agritansia, S.E., M.Acc, staf Pengajar di Department of Accounting Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, bahwa wirausaha, bahkan dianggap bisa menjadi solusi atasi krisis finansial dunia.

Terkait regulasi bagi pelaku UMKM, menurut Sri Atun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi yang berkeadilan

BACA JUGA  DPRD Sulteng Tuan Rumah Rakor ADPSI 2021

Sementara itu, terkait optimalisasi peran perempuan, menurut Anggota Sulteng Daerah Pemilihan Kabupaten Banggai bersaudara ini, bahwa perempuan bisa menjadi aktor strategis di dalam pembangunan. Tidak hanya pembangunan di desa-desa, tetapi juga pembangunan secara nasional yang dapat mengubah kehidupan masyarakat Indonesia menjadi lebih baik dan sejahtera.

Dalam paparannya, secara kritis Sri Atun juga melihat, bahwa dalam konstruksi APBD Sulawesi Tengah, juga belum bisa sampai pada kesimpulan, bahwa alokasi untuk program pemberdayaan wirausaha, khususnya untuk kaum perempuan secara signifikan telah dilakukan oleh

Olehnya itu, dibutuhkan regulasi yang memihak kepada pelaku usaha, terutama perempuan. Yang tidak kalah pentingnya, juga perlunya informasi terkait penyaluran bantuan yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa melihat latarbelakang.

BACA JUGA  Retribusi Pengangkutan Sampah Jadi Perdebatan Warga

“Alhamdulillah, secara personal sebagai anggota DPRD Provinsi, yang setiap tahunnya mendapatkan alokasi Anggaran Pokok Pikiran (Pokir), kami selalu mengadvokasi anggaran, walaupun juga sangat terbatas, khusus untuk pemberdayaan kaum perempuan melalui bantuan di Majelis-Majelis Taklim,”tandasnya.(**)