Madika, Palu- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi , Novalina, kembali mengingatkan pemberlakuan TV analog ke digital atau ASO () tahap pertama pada 30 April mendatang. Masyarakat tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog.

“Untuk Provinsi , TV analog ke digital atau suntik mati siaran analog tahap pertama di Kota Palu dan Kabupaten Sigi,” ujar Novalina saat pengarahan sekaligus narasumber Focus Group Discussion (FGD) Migrasi Penyiaran Analog ke Digital (ASO) di Palu, Rabu 16 Maret 2022.

FGD tersebut dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi . Pesertanya perwakilan managemen lembaga penyiaran publik milik pemerintah dan swasta di daerah ini.

BACA JUGA  Ikadi Sulteng Diminta Fokus Dakwah Kawasan Terpencil

Novalina merincikan untuk Kota Palu, wilayah yang akan terlebih dahulu mengalami suntik mati siaran TV analog yaitu Kecamatan Palu Timur dan Palu Utara tepatnya di Besusu Barat, Besusu Tengah, Besusu Timur, Lolu Selatan, Lolu Utara, Kayumalue Ngapa, Kayumalue Pajeko, Mamboro, Mamboro Barat serta Taipa.

Sementara Kabupaten Sigi berada di wilayah Kecamatan Marawola Barat dan Nokilalaki, tepatnya di Dombu, Lemosiranindi, Lewara, Matantimali, Ongulero, Panesibaja, Soi, Taipanggabe, Wawugaga, Wawajai, Wayu, Wiayapore, Bulili, Kadidia, Kamarora A, Kamarora B, serta Sopu.

Diterangkan, migrasi penyiaran merupakan teknologi perangkat penangkap siaran yang sebelumnya analog menjadi digital. Hasilnya, gambar siaran akan menjadi lebih terang dan suara lebih jernih.

Untuk menonton siaran televisi digital, perlu penyesuaian perangkat. Bila perangkat TV sudah ada tuner standar DVB T2, cukup melakukan scanning ulang. Namun bila pesawat televisi masih analog harus menambahkan Set Top Box (STB) yang bersertifikasi.

BACA JUGA  Disdikbud Beri Informasi Regulasi Kepegawaian Terkini

Novalina menuturkan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika () akan menyalurkan bantuan STB kepada masyarakat miskin yang terdaftar di data Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Syaratnya Terdata di DTKS Kemensos, memiliki KTP elektronik, memiliki TV analog, dan tinggal di wilayah terdampak ASO. Untuk distribusi bantuan STB melalui Kantor Pos,” tutur Novalina.

Dia mengimbau agar masyarakat mampu dapat membeli sendiri STB tanpa harus menunggu berlakunya ASO. Diharapkan saat membeli perangkat STB sebaiknya yang sudah disertifikasi oleh Kementerian .

Selain Novalina, FGD migrasi penyiaran analog ke digital menghadirkan narasumber Ketua KPID Provinsi Sulteng, Indra Yosvidar serta perwakilan Balai Monitor dan Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu dengan moderator Yaldi S Adel. Indra mengharapkan lembaga penyiaran di daerahnya menyukseskan analog ke digital.

BACA JUGA  MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk yang Mendukung Israel

“Kami di KPID percaya teman-teman lembaga penyiaran orang-orang hebat,” ucap Ketua KPID. (*)