Madika, Palu- Staf Ahli Sulteng Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Datu Pamusu, mengungkapkan dalam percepatan melalui kebijakan pemutusan sebaran dan kebijakan ekonomi, ditekankan beberapa hal untuk menjadi perhatian yaitu; Pertama, pemberdayaan dan pembangunan koperasi dan harus terus dilakukan untuk meningkatkan daya saing serta berkontribusi ke perluasan kesempatan kerja.

“Kedua, berdasarkan Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026 khususnya terkait dengan target kemiskinan, maka program penanggulangan kemiskinan akan diarahkan pada wilayah yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrim,” ucapnya saat membuka Rapat Koordinasi Perencanaan Koperasi dan se- Sulawesi Tengah yang berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat, 24-25 Maret 2022.

Ketiga, untuk mendukung penyediaan data Koperasi dan yang valid dan kredibel sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data , maka kata Datu akan dilakukan pendataan lengkap yang dimulai tahun 2022-2023.

BACA JUGA  Plt Sekdaprov: Pembentukan TPAKD Paling Lambat Satu Tahun

Keempat, melalui rakor Perencanaan Koperasi dan UMKM se-Sulawesi Tengah Tahun 2022, seluruh perangkat daerah yang membidangi Koperasi dan UMKM mampu mensinergikan berbagai program, kegiatan dan sub kegiatan dengan memprioritaskan kebutuhan masyarakat serta pendukung suksesnya pembangunan bidang Koperasi dan UMKM Sulawesi Tengah.

Diungkapkan, laju pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah pada tahun 2018 sebesar 20,60 %, di tahun 2020 terus mengalami penurunan hingga mencapai 4,86 %. Namun, di tahun 2021, laju pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah mengalami peningkatan hingga mencapai sebesar 11,70 %.

“Sektor koperasi dan UMKM agar mampu bersaing dengan negara ataupun daerah lain, karena daya saing yang tinggi bukanlah kondisi dapat diperoleh secara serta merta, tetapi melalui tahapan-tahapan kerja keras bersama,” ujarnya.

BACA JUGA  Diskominfo: Harus Komitmen Kelola SP4N-Lapor

Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM , Imran, menerangkan rapat koordinasi dimaksudkan untuk memenuhi tahapan dalam penyusunan rencana kerja Dinas Koperasi, dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tujuan Rapat Koordinasi ini adalah untuk mendapatkan masukan dan saran penyempurnaan dalam penyusunan rencana kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023,” tuturnya. (*)