Madika, Palu- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah () Provinsi (Sulteng) melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Balai (POM) di Palu. Kegiatan berlangsung di Kantor Balai POM di Jalan Undata, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Senin 21 Maret 2022.

Audiensi dan koordinasi ini menindaklanjuti kesepakatan bersama hasil audiensi pertama antara Provinsi Sulteng dengan Balai POM di Palu, terkait pengawasan isi siaran terhadap publikasi, promosi, serta iklan obat dan makanan.

Kegiatan dihadiri Ketua Sulteng, Indra Yosvidar, bersama Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P-Perizinan), Ramadhan Taher, Anggota Pengawasan Isi Siaran, Ricky Yuliam, dan diterima langsung Kepala Balai POM Palu, Agus Riyanto S.Farm., Apt.

Indra memaparkan ditemukannya acara di lembaga penyiaran, khususnya radio di Kota Palu yang menyiarkan terkait iklan obat dan makanan yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Disamping itu, penanyangan jam iklan yang sering menabrak rambu-rambu yang diatur dalam P3SPS.

BACA JUGA  Dinas TPH: Penyuluh Pertanian Harus Aktif Pendampingan

“Isi iklan yang disampaikan yang mengklaim kesembuhan dalam waktu sekejap. Dan penayangan primetime, sering ditemukan,” jelas Indra.

Untuk memastikan kebenaran dari berita tentang keamanan obat dan makanan, lanjut Indra Yosvidar, KPID berkolaborasi dengan Balai POM di Palu yang senantiasa mengedukasi masyarakat untuk lebih cerdas mengonsumsi obat dan makanan dengan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa).

“Edukasi kepada lembaga penyiaran terutama masyarakat menjadi agenda penting KPID Sulteng. Olehnya itu, dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, KPID bersama-sama Balai POM Palu, akan mengadakan tentang ,” papar Indra.

Anggota Pengawasan Isi Siaran, Ricky Yuliam, mengungkapkan, iklan produk yang terlalu alay dan lebay mempublikasikan kelebihan produk, terkadang membuat masyarakat percaya dan akhirnya terjebak untuk mengonsumsi, tanpa mencari tahu mutu, keamanan, dan manfaat yang tepat dari suatu produk.

BACA JUGA  Lowongan Eselon III Tunggu Perintah Gubernur

Iklan obat tradisional peningkat stamina pria berjamuran dan mengundang tergiurnya lelaki untuk mengonsumsi tanpa berpikir panjang apakah produk tersebut mengandung BKO (Bahan Kimia Obat) atau tidak.

“Miris dan cukup mengkhawatirkan iklan yang menyebarkan hoaks terutama bagi produk-produk obat tradisional, kosmetik, obat, makanan, dan suplemen yang ternyata tidak mengantongi izin edar dari Badan POM. Dalam hal ini siapa yang jadi korbannya? Siapa yang Salah? Masyarakatkah?,” ungkap Ricky.

Sementara itu, Kepala Balai POM di Palu, Agus Riyanto, mengapresiasi sinergitas yang baik antara KPID Sulteng dan Balai POM di Palu, sehingga dapat membangun kerjasama lintas sektor yang semakin kuat khususnya dalam mendukung di lembaga-lembaga penyiaran di .

BACA JUGA  Suasana Haru Menyelimuti Launching Buku 'Ibuku Bidadariku' Karya Hj Sakinah Aljufri

Kata Agus, Balai POM, tidak saja mengawasi iklan obat dan makanan di media massa, baik itu cetak maupun elektronik, namun pihaknya juga secara kontinyu melakukan edukasi kepada masyarakat terkait peredaran obat-obatan serta makanan yang beredar di , Terkait dengan banyaknya iklan kategori superlative, termasuk juga peredaran produk obat tradisional, kosmetik, makanan dan suplemen serta obat yang tidak memenuhi syarat di Provinsi Sulteng.

“PKS yang sudah terbangun antara Balai POM di Palu dan KPID Sulteng, lebih ditingkatkan lagi. Dan kami siap bersinergi dengan KPID dalam memberikan edukasi baik terhadap lembaga penyiaran maupun masyarakat,” ucap Kepala Balai POM. (*)